بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
PENJELASAN HUKUM ARISAN
 
Pertanyaan:
Mohon penjelasaanya tentang hukum arisan yang ada di masyarakat kita.
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
1. Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.
 
2. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barang siapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “Memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat”, maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. [Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838]
 
3. Ringkasnya, arisan hukumnya boleh, bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan, bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah. Janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.
 
 
Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
[Artikel www.KonsultasiSyariah.com]
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukum, #arisan, #hukumarisan