بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 
APA SAJA YANG TERMASUK PERHIASAN WANITA MUSLIMAH?
 
Pertanyaan:
Bila seorang Muslimah menutup auratnya, maka perhiasan tidak terlihat. Yang saya tanyakan, kapan dan bagaimana cara seorang Muslimah memakai perhiasan yang dibenarkan oleh ajaran agama Allah Azza wa Jalla. Terima kasih
 
Jawaban:
Perhiasan di dalam bahasa Arab lazim disebut dengan istilah zinah. Cakupan pengertian perhiasaan TIDAK terbatas pada barang-barang yang dipakai. Akan tetapi juga mencakup SEGALA PERBUATAN UNTUK MEMPERINDAH DIRI. Mengenakan perhiasan termasuk masalah duniawi, sehingga hukum asalnya semua boleh, kecuali yang dilarang.
 
Bagi wanita Muslimah, PERHIASAN YANG DIBENARKAN adalah sebagai berikut:
 
• Mencuci rambut, meminyaki dan menyisirnya.
• Membersihkan gigi dengan siwak atau sikat gigi.
• Mengenakan pakaian indah di hadapan suami. Adapun di hadapan orang lain, ia mengenakan pakaian yang menutupi aurat, bermodel biasa, dan tidak menarik perhatian.
• Memakai minyak wangi pada tubuh atau pakaiannya untuk suaminya. Tapi ia tidak boleh memakai wewangian pada waktu keluar rumah, berkabung, dan dalam kondisi ihram.
• Bercelak mata, namun tidak boleh dilakukan ketika sedang menjalani masa berkabung.
• Menyemir rambut dengan selain warna hitam, tanpa menyerupai atau meniru gaya orang-orang kafir atau fasi.
• Menggunakan inai pada kuku.
• Memakai kosmetik, namun hanya boleh ditampakkan pada orang yang diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla dan bahan-bahannya tidak membahayakan. Banyak keterangan yang menyatakan, bahwa sebagian bahan-bahan kosmetika mengandung unsur yang berbahaya. Jika demikian kenyataannya, maka harus dihindari.
• Mengenakan perhiasan dari emas dan perak, seperti cincin, gelang tangan, anting, dan kalung. Juga boleh memakai gelang kaki untuk suaminya di rumah. Tapi itu dilarang untuk ditampakkan kepada laki-laki yang bukan mahram, dan tidak boleh menghentakkan kakinya di depan laki-laki. Wallahu a’lam. [Lihat Shahih Fiqih Sunnah 3/52-70 dan lain-lainnya]
 
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#perhiasan, #wanita, #perempuan, #muslimah, #hiasan, #gelang, #kalung #emasperak #aurat, #menutupaurat, #muka, #wajahparfum, #minyakwangi, #wewangian, #zinah, #zina,