بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN DARI BAPAK TIRI DAN ANAK TIRI

 

Pertanyaan:
Apa saja hak-hak dan kewajiban seorang anak perempuan kepada ayah tirinya?
Dan apa saja hak-hak dan kewajiban ayah tiri kepada anak perempuannya?

Teks Jawaban:
Alhamdulillah.

Ar Rabibah adalah anak perempuannya istri yang bukan dari suami yang sekarang (anak tiri). Anak tiri perempuan ini termasuk yang haram dinikahi selamanya oleh ayah tirinya, jika dia (ayah tirinya -pen) sudah menggauli ibunya. Jadi anak tiri termasuk mahram bagi ayahnya.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (17/367):

“Jika seorang laki-laki menikahi wanita dan telah menggaulinya, maka menjadi haram selamanya baginya untuk menikahi salah satu dari anak perempuannya, atau anak perempuan dari anak-anak laki-lakinya (cucu perempuan istrinya), di mana pun mereka bertempat tinggal, baik bersama suami ibunya yang sebelum, atau bersama yang berikutnya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ (سورة النساء: 23 .(

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri.” [QS. An Nisa: 23]

Rabibah adalah anak perempuan dari istri, dan menjadi mahram bagi laki-laki yang menikahi ibu anak tersebut dan ia telah menggaulinya. Dan dibolehkan bagi anak tiri perempuan untuk tidak memakai jilbab di hadapan ayah tirinya.

Adapun hak dan kewajiban dari anak tiri perempuan dan ayah tirinya, hubungan antar keduanya, maka bisa disimpulkan pada hubungan silaturahim, menghormati, baik dalam bergaul. Umat Islam semuanya telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama saudaranya semuslim lainnya. Maka apalagi terhadap para mahram yang disebabkan karena mushaharah (perbesanan/ pernikahan). Tidak diragukan lagi, bahwa mereka mempunyai hak untuk dihormati dan diperhatikan, lebih dari pada umat Islam pada umumnya.

Hanya saja nafkah, melayani, dan taat tidak diwajibkan antar keduanya. Dari sisi kewajiban syari, anak tiri perempuan dalam bab ini hukumnya berbeda antara ayah tiri dan ibunya sendiri. Jika ayah tirinya berlaku baik dan membiayai anak tirinya, lalu timbal baliknya anak tiri perempuannya membalas dengan prilaku baik kepadanya, membantu dan ikut memelihara rumahnya, maka hal itu lebih utama dan lebih baik. Karena berkumpulnya hati dan jiwa adalah tujuan yang sangat diharapkan oleh syariat untuk mewujudkannya.

Seorang suami juga harus mengetahui, bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya. Dan bagi anak perempuan hendaknya mengetahui, bahwa termasuk baktinya kepada ibunya adalah dengan menghormati suaminya, dan berlaku baik kepadanya.

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

“Diharapkan bagi seseorang yang tinggal bersama tidak hanya dengan anak-anak perempuannya, tapi juga dengan saudari perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, dan yang lainnya dari mereka yang membutuhkan, lalu dia memerlakukan mereka dengan baik, memberi mereka makan, memberi minum mereka, memberikan pakaian kepada mereka, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana yang telah disebutkan oleh Nabi ﷺ tentang seseorang yang menanggung tiga anak perempuan. Karunia Allah itu Maha Luas, rahmat-Nya Maha Agung.

Demikian juga seseorang yang menanggung satu atau dua anak perempuan atau yang lainnya, lalu dia memerlakukan mereka dengan baik, maka diharapkan dia akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana yang ditunjukkan oleh keumuman ayat dan hadis tentang ihsan kepada orang fakir dan miskin dari kalangan keluarga terdekat atau yang lainnya. Jika keutamaan tersebut dalam hal berbuat baik kepada anak perempuan, maka berbuat baik kepada kedua orang tua atau salah satu dari keduanya, kakek atau nenek, tentu akan lebih besar dan lebih banyak pahalanya, karena besarnya hak kedua orang tua dan kewajiban berbuat baik kepada mereka berdua. Tidak ada bedanya dalam masalah ini, apakah yang berbuat baik itu seorang ayah atau ibu atau yang lainnya, karena hukum tersebut berlaku kepada perbuatannya, bukan kepada pelakunya. Dan Allah Maha Pemilik Taufik.”

Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya (25/296):

Bagaimana terjadinya jalinan ikatan sosial dalam keluarga Muslim?

Mereka menjawab:

“Allah telah memerintahkan untuk menjaga pilar-pilar ikatan antar anggota keluarga dan komunitasnya. Karenanya Allah memerintahkan silaturahim dan berbuat baik kepada mereka dalam firman-Nya:

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (سورة النساء: 1)

“Dan bertakwalah kepada Allah, yang dengan (memergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” [QS. An Nisa’: 1]

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى (سورة النساء: 36)

“Sembahlah Allah, dan janganlah kamu memersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat…” [QS. An Nisa’: 36]

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (سورة الأنعام: 151)

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu janganlah kamu memersekutukan sesuatu dengan Dia. Berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” [QS. Al An’am: 151]

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (سورة الإسراء: 23)

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” [QS. Al Isra’: 23]

Dan masih banyak lagi dari ayat-ayat Alquran.

Dan telah ditetapkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:

لا يدخل الجنة قاطع ( رواه البخاري ومسلم)

“Tidak masuk Surga orang yang memutus (silaturahim).” [HR. Bukhari dan Muslim]

Beliau ﷺ juga bersabda:

من أحب أن يبسط له في رزقه وأن ينسأ في أثره فليصل رحمه (رواه البخاري)

“Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah silaturahim.” [HR. Bukhari]

إن الله حرم عليكم: عقوق الأمهات ، ووأد البنات… (رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian durhaka kepada para ibu, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup….” [HR. Bukhari dan Muslim]

Dan masih banyak lagi hadis yang memerintahkan silaturahim, berpegang teguh dengan adab-adab Islam, akhlak yang mulia, menjaga pergaulan yang baik. Maka dengan ini akan menguat ikatan silaturahim antar keluarga dan antar personal di antara mereka, juga antar sesama masyarakat Muslim. Tidak dengan merusak dan keluar dari adab-adab Islam dan akhlak yang mulia.”

Wallahu a’lam.

Sumber: https://islamqa.info/id/answers/104805/hak-hak-dan-kewajiban-dari-bapak-tiri-dan-anak-tiri

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat