بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

?? ?? HUKUM UPACARA BENDERA

? Pertanyaan:

Bismillah. Bagaimana hukumnya mengikuti upacara kenaikan bendera, di mana terdapat penghormatan kepada Sangsaka Bendera Merah Putih. Apakah termasuk syirik kecil atau besar? Dan kalau upacra itu haram, bagaimana seharusnya kami sebagai PNS agar selamat dari penghormatan pada Bendera Merah Putih jika mengikuti upacara? Karena PNS wajib mengikuti upacra bendera pada setiap hari kemerdekaan.

? Jawaban:

Berikut kami nukilkan jawaban dari Al-Ustadz Zulqarnain -hafizhahullah- yang pernah dimuat dalam majalah An-Nashihah:

Di dalam upacara bendera terdapat beberapa kemungkaran:

? Pertama: Sering terdapat ikhtilath di dalamnya dan banyak dalil yang menunjukkan tentang haramnya ikhtilath.

? Kedua : Menghormati bendera adalah bid’ah dan merupakan bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir, sedangkan Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka”.(Dihasankan oleh Syaikh Al-AlBany dalam Al-Irwa` no.1269)

Dan apabila ada bentuk pengagungan atau penghormatan terhadap bendera yang menyamai dengan pengagungan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka hukumnya adalah syirik akbar.

Demikian jawaban beliau.

Dan di sini kami menambahkan:

? Ketiga: Upacara bendera biasanya diiringi dengan lagu kebangsaan, sementara mendengarkan lagu, walaupun tanpa alat music, adalah hal yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada), orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memeroleh azab yang menghinakan”.

Kebanyakan para Mufassirin seperti Ibnu Mas’ud dan lain-lainnya menafsirkan, bahwa yang dimaksud dengan “Perkataan yang tidak berguna” dalam ayat di atas adalah musik dan sejenisnya.

Dan Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis Abu Malik Al-Asy’ary yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary:

لَيَكُوْنُنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الحِرَّ وَالحَرِيْرَ وَالخَمَرَ وَالمَعَازِفَ

“Akan ada dari ummatku, sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras dan alat-alat musik”.

Kalimat “Menghalalkan” dalam hadis menunjukkan, bahwa hal-hal yang tersebut di atas adalah haram, kemudian mereka menghalalkannya.

 

? Keempat: Para peserta upacara berdiri untuk menghormati, mungkin menghormati pemimpin upacara, ataukah untuk menghormati benderanya. Padahal Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata mengisahkan keadaan para sahabat Nabi ﷺ

لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُومُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لِذَلِكَ

“Tidak ada seorang pun yang lebih mereka (para sahabat) cintai daripada Rasulullah ﷺ. (Sekalipun demikian) mereka, jika melihat beliau , maka mereka TIDAK BERDIRI, karena mereka tahu akan kebencian beliau terhadap hal tersebut”. (HR. At-Tirmizi no. 2754)

⏩ Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata: “Maka sebagai kesimpulan, bahwa berdiri (untuk menghormati), duduk, ruku’, dan sujud hanyalah hak Allah satu-satunya, yang telah menciptakan langit dan bumi. Jadi apa saja yang merupakan hak Allah, maka TIDAK BOLEH dipalingkan kepada siapa pun juga dari kalangan makhluk-Nya.” (Ziyaratul Qubur wal Istinjadu bil Maqbur, hal. 55-57)

 

Penulis: Abu Muawiah