بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

INILAH ALASAN TIDAK BOLEH MEMBAYAR FIDYAH DENGAN UANG
>> Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan:
Orang tua yang sakit-sakitan, tidak mampu berpuasa, apakah sah jika ia membayar fidyah dengan sejumlah uang?

Jawab:
Alhamdulillah
Kita harus tahu satu kaidah penting bahwa setiap lafadz ith’am (memberi makanan) atau tho’aaman (makanan) yang disebutkan Allah dalam Alquran, wajib berupa makanan.

Firman Allah ﷻ tentang puasa:

‎وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itu lebih baik baginya dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. Al Baqoroh: 183]

Allah ﷻ juga berfirman tentang kafarat (penebus) sumpah:

فَكَفَّرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٍۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۚ ذَٰلِكَ كَفَّرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَۚ

“ … maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) adalah berpuasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”[QS. Al-Maidah: 89]

Dalam aturan Zakat Fitri, Nabi ﷺ mewajibkan Zakat Fitri dikeluarkan sebanyak 1 sha dalam bentuk bahan makanan pokok. Karena itu, semua yang disebutkan nash dengan kata tho’am atau ith’am, tidak sah jika diwujudkan dalam bentuk uang (Dirham).

Untuk itu, orang tua yang memiliki kewajiban membayar fidyah sebagai ganti puasanya, maka tidak sah bila dia keluarkan dalam bentuk uang (Dirham). Meskipun ia mengeluarkannya senilai sepuluh kali lipat dari harga makanan, tetap tidak sah. Karena dia menyimpang dari perintah yang ada dalam nash.

Demikian juga pada Zakat Fitri, jika dikeluarkan dalam bentuk uang meskipun nilainya sepuluh kali lipat dari jumlah yang diwajibkan, maka tidak akan menyamai keabasahan zakat dengan 1 sha gandum. Karena zakat dengan uang sama sekali tidak terdapat dalam nash. Padahal Nabi ﷺ telah bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim no. 1718]

Untuk itu kami katakan kepada saudaraku yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut, berilah makanan kepada satu orang miskin setiap harinya. Engkau bisa memilih satu diantara dua cara:

• Pertama: Engkau bisa membagi-bagikan (bahan makanan mentah) langsung ke rumah-rumah mereka. Tiap orang mendapatkan seperempat sha beras (1 sha = 3000 gr) disertai lauk pauk yang layak.

• Kedua: Engkau memasak makanan lalu mengundang orang-orang miskin yang wajib engkau beri makan. Misalkan saja jika puasa sudah terlewat sepuluh hari, engkau menghidangkan makan malam lalu mengundang 10 orang fakir untuk memakannya. Demikian Juga untuk sepuluh hari kedua dan sepuluh hari ketiga. Perbuatan ini sebagaimana yang pernah dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu tatkala di usia lanjut, sehingga beliau tidak mampu lagi berpuasa. Lalu beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir Ramadan. ”

Sumber: http://islamqa.info/ar/39234

Penerjemah: Ummu Fathimah Umi Farikhah
Sumber: https://muslimah.or.id/6171-inilah-alasan-tidak-boleh-membayar-fidyah-dengan-uang.html

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat