بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL PETASAN (FATWA ULAMA)

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:

Apa hukum membeli dan menjual petasan?

Jawaban:

الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya HARAM. Hal itu dikarenakan dua hal:

  1. Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan Nabi ﷺ melarang hal itu.
  2. Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.

Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya.

***

 

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin (http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=27295)

Penerjemah: Yulian Purnama

[Artikel Muslim.or.id]

 

Sumber: http://muslim.or.id/26703-fatwa-ulama-membeli-dan-menjual-petasan.html