بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

APAKAH SETIAP MUSLIM YANG MENINGGAL DISALATI DENGAN SALAT GAIB ATAU TIDAK?

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya, bagaimanakah cara menyalati mayit yang gaib (tidak ada di tempat orang yang menyalatinya)?
Apakah setiap orang yang meninggalkan disalati dengan Salat Gaib?
 
Beliau rahimahullah menjawab:
 
Cara menyalati mayit yang gaib (tidak ada di tempat orang yang menyalatinya) sama dengan menyalati mayit yang ada di hadapan orang yang menyalatinya. Oleh karena itu, ketika Nabi ﷺ telah selesai mengabarkan kematian Najasy kepada para sahabat, beliau ﷺ menyuruh mereka untuk berangkat menuju mushalla (tanah lapang tempat salat-red). Lalu beliau ﷺ mengatur shaf (barisan) mereka, dan memimpin salat dengan empat kali takbir, sebagaimana menyalati mayit yang ada di hadapan orang-orang yang menyalatinya.
 
Adapun tentang pertanyaan selanjutnya: Apakah setiap (orang Muslim) yang meninggal di salati dengan Salat Gaib atau tidak?
 
Dalam masalah ini para ahli ilmu berbeda pendapat:
 
Sebagian mereka mengatakan bahwa setiap (Muslim) yang meninggal dunia disalati dengan Salat Gaib. Bahkan sebagian dari mereka mengatakan, bahwa seyogyanya setiap manusia (Muslim) melakukan salat jenazah setiap sore. Salat ini dilaksanakan dengan niat menyalati semua Muslim yang meninggal dunia pada hari itu (di manapun juga-red), baik di belahan bumi bagian Barat ataupun belahan bumi bagian Timur.
 
Ahli ilmu yang lain mengatakan, bahwa tidak salati dengan salat Salat Gaib, kecuali mayit yang diketahui dengan pasti dia tidak disalati (di tempat meninggalnya)
 
Disalati, tapi khusus untuk memiliki andil kebaikan bagi kaum Muslimin, misalnya dengan ilmunya yang bermanfaat atau yang lainnya.
 
Yang rajih (pendapat lebih kuat -pent) adalah TIDAK disalati dengan Salat Gaib, kecuali jika diketahui bahwa si mayit tidak disalati di tempat meninggalnya.
 
Pada zaman Khulafaur Rasyidin banyak orang yang memiliki andil besar bagi kaum Muslimin meninggal dunia. Namun tidak ada seorang di antara mereka yang disalati dengan Salat Gaib. Padahal hukum asal dalam masalah ibadah itu adalah tauqifi, (artinya) tidak boleh dilaksanakan sampai ada dalil yang menunjukkan hal itu. [Majmu’ wa Rasa’il, 17/148-149]
 
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
 
#shalatghaib #salatgaib #hukumsalatgaib #kapansalatgaib