بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

ANJURAN SALAT TOBAT

 

Sudah sepantasnya bagi seorang Muslim untuk bersemangat melakukan ketaatan kepada Allah ﷻ mendekatkan diri kepada-Nya, dan tidak terjerumus ke dalam kubangan maksiat. Namun bagaimana jika seseorang terlanjur terjerumus dalam dosa? Jawabnya, ia punya kewajiban untuk bersegera bertobat dan kembali kepada Allah. Dan Rasulullah ﷺ sendiri menyunnahkan Salat Tobat ketika seseorang benar-benar ingin bertobat. [Lihat Bughyatul Mutathowwi’, Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, 96, Dar Al Hijrah]

Berikut tuntunannya:

Salat Tobat adalah salat yang disunnahkan berdasarkan kesepakatan Empat Madzhab [Lihat Sahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/ 431, Al Maktabah At Taufiqiyah; Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/164, terbitan Kementrian Agama Kuwait]. Hal ini berdasarkan hadis Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah ﷺ bersabda:

« مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ

“Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan salat dua rakaat, kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.”

Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” [QS. Ali Imran: 135] [HR. Tirmidzi no. 406, Abu Daud no. 1521, Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) [Hadis ini didhaifkan oleh sebagian ulama. Namun sebagian ulama mensahihkannya]. Meskipun sebagian ulama mendhaifkan hadis ini, namun kandungan ayat (QS Ali Imran ayat 135) sudah mendukung disyariatkannya Salat Tobat. [Lihat Sahih Fiqh Sunnah, 1/ 431]

Salat Tobat ini bisa cukup dengan dua rakaat, dan cukup niat dalam hati, tanpa perlu melafalkan niat tertentu.

Kapan waktu pelaksanaan? Tidak ada keterangan waktu pelaksanaannya. Boleh dilakukan siang atau malam hari. Bahkan di waktu terlarang untuk salat sekalipun, seseorang boleh melakukannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ

“Demikian pula Salat Tobat (termasuk salat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan, meskipun waktu terlarang untuk salat [Ini maksud perkataan Ibnu Taimiyah dalam penjelasan sebelumnya]). Jika seseorang berbuat dosa, maka tobatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan Salat Tobat sebanyak dua rakaat. Lalu ia bertobat sebagaimana keterangan dalam hadis Abu Bakr Ash Shiddiq.” [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 23/215, Darul Wafa’]

Setelah seseorang mengetahui Salat Tobat, ia pun harus memenuhi syarat-syarat tobat. Apa saja syarat-syaratnya? Secara ringkas dikatakan oleh para ulama sebagaimana disampaikan Ibnu Katsir:

“Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.” [Tafsir Alquran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/61, Muassasah Qurthubah]

Secara lebih rinci, syarat-syarat tobat adalah:

1. Tobat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi.

2. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu, sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar: “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa, sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” [Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 203, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H] ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa tobat adalah dengan menyesal. [Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 206]

3. Tidak terus menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera tinggalkan. Dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Dan jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf.

4. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa akan datang. Karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya, maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan tobat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. [Idem]

5. Tobat dilakukan pada waktu diterimanya tobat, yaitu sebelum datang ajal, atau sebelum matahari terbit dari arah Barat. Jika dilakukan setelah itu, maka tobat tersebut tidak lagi diterima. [Kami sarikan syarat tobat ini dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin]

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobatan Nasuhaa (tobat yang semurni-murninya).” [QS. At Tahrim: 8]

Semoga Allah mudahkan kita untuk selalu taat kepada-Nya, dan menjauhi setiap dosa, serta menjadikan kita hamba-hamba yang gemar bertobat atas dosa yang tidak bosan-bosannya dilakukan. Amiin Yaa Mujibas Saailin.

 

Penulis: al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizhahullah
Sumber: https://rumaysho.com/1647-anjuran-shalat-taubat.html

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat