بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

CAHAYA PADA HARI KIAMAT DARI BEKAS WUDHU

 

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ, مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنْ اِسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

إن أمتي يدعون يوم القيامة غرا محجلين من آثار الوضوء فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل

“Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada Hari Kiamat dalam keadaan wajah, tangan, dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barang siapa di antara kalian dapat memerpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.” [Muttafaqun ‘alaih, lafal ini dari Muslim] [HR. Bukhari, no. 136 dan Muslim, no. 246, 35]

Faidah Hadis:

a) Hadis ini menunjukkan keutamaan dan pahala yang besar dari berwudhu.

b) Inilah yang jadi sebab perbedaan umat Muhammad dari umat lainnya. Perbedaan umat Islam pada Hari Kiamat adalah dari kilaunya wajah, tangan, dan kaki mereka.

d) Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah bukan perbuatan wudhunya, karena wudhu sudah ada pada umat sebelum Islam. Yang menjadi keistimewaan umat Islam adalah adanya Ghurron Muhajjalin (bekas wudhu yang nampak pada wajah, tangan, dan kaki).

d) Bolehkah menambah membasuh lebih dari batasan yang wajib saat berwudhu, misalnya, membasuh lebih dari siku tangan atau mata kaki? Ada perbedaan ulama dalam hal ini. Yang tepat adalah tidak menambah lebih dari kadar wajib.

e) Perkataan dalam hadis “Barang siapa di antara kalian dapat memerpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya”, itu adalah mudraj (sisipan keterangan) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu untuk menjelaskan maksud hadis. Kaidahnya, tafsiran perawi selama tidak menyelisihi tekstual (zahir) dari hadis, maka wajib diterima. Namun jika menyelisihi, berarti tak bisa diterima. Sedangkan kalau kita lihat pada perbuatan Nabi ﷺ, beliau tidaklah melakukan wudhu melebihi batasan wajibnya. Berarti ketika membasuh lengan hanyalah sampai siku, dan ketika membasuh kaki hanyalah sampai mata kaki.

 

Sumber: https://rumaysho.com/24881-bulughul-maram-tentang-wudhu-bahas-tuntas.html

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat