بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
28 CATATAN SINGKAT SEPUTAR RAMADAN
 
Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
 
Setiap ibadah akan bernilai pahala, ketika ibadah yang dilakukan sesuai tuntunan. Di antara kesempurnaan agama Islam yaitu menjelaskan semua kebutuhan pemeluknya. Dan salah satu bentuk kasih sayang Rasulullah ﷺ kepada umatnya, adalah beliau menjelaskan kepada umatnya berbagai macam aturan dan panduan dalam beribadah.
 
Termasuk di antaranya adalan aturan ketika puasa. Beliau ﷺ ajarkan secara rinci kepada umatnya, bagaimana agar mereka bisa melakukan ibadah puasa secara sempurna. Berikut 28 catatan singkat seputar puasa:
 
[1.] Masuk dan keluarnya Ramadan dengan melihat hilal dengan mengikuti ketetapan pemerintah.
 
[2.] Mulai puasa Ramadan bisa dengan melihat hilal dan/atau menggenapkan bulan Syakban 30 hari, jika hilal tidak terlihat.
 
[3.] Puasa secara bahasa maknanya menahan. Secara istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, mulai terbit fajar Subuh, hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat.
 
[4.] Puasa Ramadan wajib berniat sejak malam hari. Adapun puasa sunnah tidak.
 
[5.] Puasa wajib bagi seorang Muslim yang baligh, berakal, dan sehat.
 
[6.] Puasa memiliki beberapa keutamaan, di antaranya Allah yang langsung akan memberikan pahala, dan doa orang berpuasa tidak tertolak. Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, puasa akan memberikan syafaat pada Hari Kiamat, dan yang lainnya.
 
[7.] Faidah puasa yaitu agar menjadi Muslim yang bertakwa.
 
[8.] Hikmah puasa yaitu agar kita berjiwa sosial, merasakan penderitaan orang yang kelaparan. Dan rasa lapar mampu menahan syahwat seseorang untuk melakukan maksiat. Puasa mengajarkan disiplin dengan memerhatikan waktu sahur dan buka puasa. Puasa juga mengajarkan untuk produktif dengan memanfaatkan waktu dengan baik, dan lainnya.
 
[9.] Jangan lupa sahur
 
• Nabi ﷺ bersabda: “Sahurlah kalian, karena dalam makan sahur itu ada keberkahan.” [HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095]
 
• Sebaik-baiknya Sahur dengan kurma. [HR. Abu Daud, no. 2345]
 
• Agar puasa kita beda dengan puasa Ahli Kitab. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah ﷺ bersabda: “Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah makan sahur.” [HR. Muslim no. 1096]. Berarti dengan sahur, Anda menyatakan diri Anda beda dengan Ahli Kitab.
 
• Agar kita mendapat salawat dari Malaikat. Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi ﷺ bersabda: “Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air, karena Allah dan malaikat-Nya bersalawat kepada orang yang makan sahur.” [HR. Ahmad no. 11086, Sahih]
 
• Jangan sia-siakan waktu yang mustajab (waktu sahur).
• Mengakhirkan sahur (Muttafaq ‘alaih).
 
• Jarak antara waktu sahur dengan azan sekitar 50 ayat (Muttafaq ‘alaihi).
 
• Batas sahur yaitu ketika azan Subuh dikumandangkan.
 
[10.] Jangan lewatkan Salat Rawatib sebelum Subuh dan pastikan Salat Subuh berjamaah.
 
[11.] Hendaknya berkata dan berlaku baik [HR. Al-Bukhari no. 1903]
 
[12.] Sibukkan dengan baca Alquran dan amal ibadah lainnya.
 
[13.] Tidak gaduh atau berteriak [HR. Al-Bukhari no. 1894]
 
[14.] Mendermakan ilmu, harta, kemuliaan, badan, dan akhlak.
 
[15.] Doa mustajab menjelang berbuka. Maka sibukkanlah dengan doa. [HR. At-Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396, Sahih]
 
[16.] Segerakan berbuka. (Muttafaqun ‘alaih).
 
• Membaca Basmalah lalu makan kurma dan berdoa sebelum salat. [HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164, hasan sahih]
 
• Membaca doa buka puasa
 
• ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
 
“Rasulullah ﷺ ketika telah berbuka mengucapkan: ‘Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)’.” [HR. Abu Daud no. 2357, Hasan]
 
• Salat dulu kemudian makan.
 
• Memberi hidangan berbuka bagi orang yang puasa. [HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Sahih]
 
• Mendoakan orang yang memberi makan.
 
• اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى
 
“Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku]” [HR. Muslim no. 2055]
 
• Berdoa setelah makan
 
[17.] Salat Tarawih sebelas rakaat yang lebih utama, dengan waktu salat yang cukup lama.
 
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:
 
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
 
“Rasulullah ﷺ tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam salat malam di bulan Ramadan, dan tidak pula dalam salat lainnya, lebih dari 11 rakaat.” [HR. Al-Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738]
 
[18.] Salat bersama imam sampai selesai, maka ditulis baginya pahala salat semalam suntuk. [HR. Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah]
 
[19.] Salat Tarawih dua rakaat salam
 
Nabi ﷺ bersabda:
 
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
 
“Salat malam adalah dua rakaat dua rakaat. Jika engkau khawatir masuk waktu Subuh, lakukanlah Salat Witir satu rakaat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
 
[20.] Hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya:
 
• Makan dan minum
• Hubungan suami istri
• Haid dan Nifas
• Keluar sperma
• Muntah dengan sengaja
 
[21.] Hal-hal yang tidak membatalkan puasa:
 
• Hijamah (bekam) jika tidak melemahkan fisik
• Muntah sedikit
• Bersiwak dan gosok gigi
• Mencuci tangan atau semprotan pembersih hidung, atau oksigen yang dimasukkan melalui hidung, apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan.
• Pil-pil pengobatan yang diletakan di bawah lidah untuk pengobatan sariawan atau lainnya juga tidak membatalkan puasa, selagi dihindari masuknya ke dalam tenggorokan
• Memasukkan alat perekam ke lubang vagina, atau jari untuk pemeriksaan [Fatawa Al-Lajnah ad-Da’imah, 10/172]
• Memasukkan lensa monitor atau spiral atau yang serupa dengannya ke dalam rahim.
• Benda yang dimasukkan ke lubang air seni. Maksudnya pipa yang dimasukkan ke lubang tempat aliran air seni pada kemaluan laki-laki atau perempuan, atau benda yang dihubungkan dengan sinar atau obat, atau tempat untuk membersihkan wadah air seni.
• Melubangi gigi atau mencopot gigi geraham atau pembersih gigi atau bersiwak dan bersikat gigi, asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggerokan.
• Kumur-kumur dan oksigen buatan yang dilakukkan di mulut, asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggorokan.
• Injeksi pengobatan di tubuh atau obat atau pembuluh darah, selain infus pengganti makanan.
• Menghirup gas Oksigen.
• Menghirup gas pembius yang diberi bahan cair sebagai suplemen.
• Benda-benda yang diserap kulit, seperti bahan cairan atau minyak angin atau benda tempelan lainnya yang mengandung bahan medis atau kimia.
• Memasukkan selang (pipa kecil) ke urat-urat untuk kepentingan pemotretan atau pengobatan rongga jantung atau anggota badan lainnya.
• Memasukkan alat untuk melihat yang dimasukkan ke bagian luar lambung untuk pemeriksaan atau operasi medis.
• Mengambil bintik atau bendul-bendul yang di dalam hati atau lainnya, selagi tidak dibarengi dengan bahan cairan suplemen.
• Alat yang digunakan untuk melihat pencernaran bila dimasukkan tidak dibarengi dengan bahan-bahan suplemen atau benda lainnya.
• Masuknya alat atau benda medis ke otak atau sumsum.
 
[22.] Hukum-hukum seputar puasa:
 
• Orang sakit yang yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka mengqadha di hari-hari yang lain. Adapun bagi yang sakit yang tidak kunjung sembuh, yaitu dengan membayar Fidyah.
• Wanita haid dan nifas mengqadha puasa pada hari-hari yang lain.
• Orang yang safar boleh tidak puasa dan mengqadhanya di waktu lain. Namun jika kuat, tidak mengapa ia berpuasa.
• Orang lanjut usia tidak wajib puasa, tapi wajib membayar Fidyah setiap hari.
• Wanita yang hamil dan menyusui hukum asalnya mereka harus mengqhada puasanya di waktu lain. Namun jika tidak mampu karena sebab yang syari, maka boleh bagi mereka membayar Fidyah.
• Adapun yang berhubungan badan di siang hari, maka baginya mengqadha dan bayar Fidyah
 
[23.] Jumhur (Mayoritas Ulama) berpendapat, bahwa Fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan.
 
[24.] Cara membayar Fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua:
 
• Pertama: Dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika dia sudah tua.
 
• Kedua: Memberi bahan makanan yang belum dimasak kepada mereka. Para ulama mengatakan: Besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum. Akan tetapi untuk pembayaran Fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya.
 
[25.] Adapun waktu pembayaran Fidyah, ada kelonggaran. Dia boleh membayarkan Fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu Magrib di hari puasa yang ditinggalkan). Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai Ramadan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu [As-Syarhul Mumthi’, 6/207]
 
[26.] Zakat Fitri dilakukan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Jika dilakukan setelahnya, maka termasuk sedekah biasa. Zakat Fitri dengan makanan pokok, bukan dengan uang.
 
[27.] Itikaf di sepuluh hari terakhir Ramadan.
 
[28.] Berhari raya bersama pemerintah.
 
Demikian beberapa catatan penting puasa selama Ramadan.
Semoga bermanfaat.
Wabillahi taufiq.
 
Ditulis Oleh:Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
28 CATATAN SINGKAT SEPUTAR RAMADAN