بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#FikihJualBeli

BOLEHKAH JUAL BELI DENGAN SEKADAR MEMAJANG KATALOG DI INTERNET?

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan Salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebagian orang agak sedikit rancu dengan jual beli Salam dan jual beli barang yang belum dimiliki. Ada yang masih bingung, sehingga ia anggap, bahwa jual beli Salam semacam di internet, yang hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, itu tidak dibolehkan, karena dianggap termasuk larangan Nabi ﷺ menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad. Inilah bahasan yang ingin kami angkat pada kesempatan kali ini. Semoga pembahasan singkat ini bisa menjawab kerancuan yang ada.

Pengertian Transaksi Salam

Jual beli Salam (biasa pula disebut “Salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan, sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda. Istilahnya adalah, pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya, walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual.

Jual beli Salam DIBOLEHKAN, berdasarkan dalil Alquran, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ulama).

Bolehnya Transaksi Salam

Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى)

“Aku bersaksi bahwa Salaf (transaksi Salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan, telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah ta’ala (yang artinya):

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) [HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam Musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadis ini Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya]

Ibnu’ Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan:

قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »

“Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) memraktikan jual beli buah-buahan dengan sistem Salaf (Salam), yaitu membayar di muka, dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang memraktikkan Salam dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604)

Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir, beliau rahimahullah mengatakan:

أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز.

“Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli Salam.” [Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/122, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut, Lebanon]

Sayyid Sabiq rahimahullah menjelaskan:

“Jual beli Salam dibolehkan berdasarkan kaidah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad Salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah ta’ala berfirman (yang artinya):

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282).

Utang termasuk pembayaran tertunda, dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya, sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” [Fiqh Sunnah, 3/123]

Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu?

Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki, telah disebutkan dalam hadis Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah ﷺ:

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».

“Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku, lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)

Perlu diketahui, bahwa maksud larangan hadis di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya, ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah:

“Yang dimaksud dalam hadis di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung). Dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad Salam). Oleh karena itu, transaksi Salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual, asalkan terpenuhi syarat-syaratnya, walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang, seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya, adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya, karena pada saat ini tidak diketahui, bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.” [‘Aunul Ma’bud, Al ‘Azhim Abadi, 9/291, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, 1415]

Sayyid Sabiq, rahimahullah, menjelaskan: “Jual beli Salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah ﷺ mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadis Hakim bin Hizam: “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.”

Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadis ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad, dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual, berarti hakikatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan).

Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.” [Fiqh Sunnah, 3/123-124]

Contoh riil jual beli Salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet, baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem Salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu, dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi Salam dipenuhi.

Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A): “Saya jual HP ini untukmu”. Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya, karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik, beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman.

Jadi jual beli Salam dimaksudkan, yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah, barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.

Syarat Transaksi Salam

Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi Salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad Salam.

Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah:

[1] Jelas jenisnya;
[2] Jelas jumlahnya,
[3] Diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda) [Syarat ketiga ini wajib dipenuhi, karena inilah syarat yang disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Asy Syaukani dan muridnya, Shidiq Hasan Khon. (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1422)].

Syarat yang berkaitan dengan akad Salam adalah:

[1] Sudah dijamin oleh penjual;
[2] Barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya, sehingga bisa dibedakan dengan yang lain;
[3] Kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya. [Lihat Fiqh Sunnah, 3/124]

Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad Salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://rumaysho.com/1069-bolehkah-jual-beli-dengan-sekedar-memajang-katalog-di-internet.html