بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#BacaanAlquran

YANG TIDAK MELAGUKAN ALQURAN, TERCELAKAH?

Kalau tidak membaguskan bacaan Alquran atau tidak melagukannya, apakah tercela? Apa syaratnya jika boleh melagukan Alquran?

Hadis berikut barangkali bisa jadi renungan. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Barang siapa yang tidak memerindah suaranya ketika membaca Alquran, maka ia bukan dari golongan kami.” [HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini Shahih]

Kata Imam Nawawi, bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘Yataghonna bil Qur’an’ adalah:

يُحَسِّن صَوْته بِهِ

“Memerindah suara ketika membaca Alquran.”

Sedangkan menurut Sufyan bin ‘Uyainah, yang dimaksud adalah mencukupkan diri dengan Alquran. Ada yang katakan pula, yang dimaksud adalah mencukupkan Alquran dari manusia. Ada pendapat lain pula yang menyatakan, mencukupkan diri dengan Alquran dari hadis dan berbagai kitab lainnya.

Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan, bahwa sebenarnya ada dua pendapat yang dinukil dari Ibnu ‘Uyainah.

Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah memerindah dan memerbagus bacaan Alquran. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadis lainnya:

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

“Baguskanlah suara bacaan Alquran kalian.” [HR. Abu Daud no. 1468 dan An Nasai no. 1016. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini Shahih].

Al Harawi menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “Yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya.

Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan, bahwa yang dimaksud Yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri. Ath Thobari tidak menyetujuinya, karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri.

Ada perbedaan pula dalam pemaknaan hadis lainnya: “Barang siapa yang tidak memerindah suaranya ketika membaca Alquran, maka ia bukan dari golongan kami.” Pendapat yang lebih kuat, yang dimaksud “Yataghonna bil Qur’an” adalah membaguskan suara bacaan Alquran. Riwayat lain menguatkan maksud tersebut, “Yataghonna bil qur’an adalah mengeraskannya.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 71).

Adapun yang dimaksud dengan tidak termasuk golongan kami ,orang yang tidak memerindah bacaan Alquran adalah ditafsirkan dengan dua makna:

  • Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Alquran
  • Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Alquran dari selainnya. [‘Aunul Ma’bud, 4: 271].

Kalau kita lihat dari pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi sebelumnya, yang dimaksud adalah tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Alquran.

Namun aturan dalam melagukan Alquran harus memenuhi syarat berikut:

  • Tidak dilagukan dengan keluar dari kaidah dan aturan Tajwid.
  • Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan.
  • Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. [Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 472]

Wallahu a’lam. Wabillahit taufiq was sadaad.

 

Referensi:

  • Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
  • ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H.
  • Bahjatun Naazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[Artikel Rumaysho.Com]

 

Sumber: https://rumaysho.com/10711-yang-tidak-melagukan-Alquran-tercelakah.html