بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

#ManhajAkidah
#StopBidah

HUBUNGAN ANTARA BID’AH DENGAN MAKSIAT

>> Perbedaan dan Persamaan antara Bid’ah dengan Maksiat

Penulis: Muhammad bin Husain Al-Jizani

A. Persamaan antara Bid’ah dengan Maksiat

[A1]. Keduanya sama-sama dilarang, tercela dalam syariat, dan pelakunya mendapat dosa. Maka sesungguhnya bid’ah masuk di dalam kemaksiatan [lihat Al-Itisham 2/60]. Dengan tinjauan ini, setiap bid’ah adalah maksiat, tapi tidak setiap maksiat adalah bid’ah.

[A2]. Keduanya bertingkat-tingkart, bukan satu tingkatan saja, karena, menurut kesepakatan ulama, maksiat itu terbagi dalam kemaksiatan yang bisa membuat pelakunya kafir, dan kemaksiatan yang sifatnya Kaba’ir (dosa-dosa besar) dan shagha’ir (dosa-dosa kecil) [lihat Al-Jawaabul Kaafi 145-150]. Begitu juga bid’ah terbagi menjadi:

  • -Bid’ah yang membuat pelakunya kafir;
  • -Bid’ah yang sifatnya Kaba’ir;
  • -Bid’ah yang sifatnya Shaga’ir

Pembagian dan penglasifikasian ini bisa benar, jika sebagian bid’ah dinisbatkan pada sebagian yang lain. Maka jika seperti ini, dimungkinkan keadaannya beritngkat-tingkat, karena kecil dan besar berada dalam penyandaran dan penisbatan. Terkadang sesuatu dianggap besar dengan sendirinya, tapi bisa dianggap kecil jika dibandingkan dengan yang lebih besar darinya. Oleh sebab itu, sesungguhnya Shigharul Bida (Bid’ah-bid’ah kecil) pada hakikatnya dianggap sebagai bagian dari al-Kaba’ir dan bukan ash-Shaga’ir (dosa-dosa kecil), ini jika dibandingkan dengan dosa-dosa lain selain syirik. Lihat Al-I’tisham 2/57-62. Lebh jelasnya akan ada dalam point berikutnya.

[A3]. Keduanya memberikan indikasi akan lenyapnya syariat dan hilangnya sunnah. Semakin banyak maksiat dan bid’ah, maka semakin lemahlah sunnah. Semakin kuat dan tersebarnya sunnah, maka semakin lemahlah maksiat dan bid’ah. Maksiat dan bid’ah, ditinjau dari ini, sama-sama menghempaskan Al-Hudaa (Ajaran yang benar) dan memadamkan cahaya kebenaran. Keduanya berjalan beriringan. Hal itu akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

[A4]. Keduanya bertentangan dan bersebarangan dengan Maqaashidusysyarii’ah (Tujuan-tujuan syariat) yang berakibat fatal yaitu, menghancurkan syariat.

B. Perbedaan antara Bid’ah dengan Maksiat

[B1]. Dasar larangan maksiat biasanya dalil-dalil yang khusus, baik teks wahyu (Alquran , As-Sunnah) atau ijma’ atau qiyas. Berbeda dengan bid’ah, bahwa dasar larangannya, biasanya dalil-dalil yang umum dan Maqaashidusysyarii’ah serta cakupan sabda Rasulullah ﷺ: ‘Kullu bid’atin dhalaalah’ (Setiap bida’ah itu sesat).

[B2]. Bid’ah itu menyamai hal-hal yang disyariatkan, karena bid’ah itu disandarkan dan dinisbatkan kepada agama. Berbeda dengan maksiat, ia bertentangan dengan hal yang disyariatkan, karena maksiat itu berada di luar agama, serta tidak dinisbatkan padanya. Kecuali jika maksiat ini dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka terkumpullah dalam maksiat semacam ini, maksiat dan bid’ah dalam waktu yang sama.

[B3]. Bid’ah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat. Karena sangatlah jelas, bahwa hal ini MENYALAHI DALAM MEYAKINI KESEMPURNAAN SYARIAT. Menuduh bahwa syariat ini masih kurang, dan membutuhkan tambahan, serta belum sempurna. Sedangkan maksiat, padanya tidak ada keyakinan bahwa syariat itu belum sempurna. Bahkan pelaku maksiat meyakini dan mengakui, bahwa ia melanggar dan menyalahi syariat.

[B4]. Maksiat merupakan pelanggaran yang sangat besar ditinjau dai sisi melanggar batas-batas hukum Allah, karena pada dasarnya dalam jiwa pelaku maksiat tidak ada penghormatan terhadap Allah, terbukti dengan tidak tunduknya dia pada syariat agamanya. Sebagaimana dikatakan: “Janganlah engkau melihat kecilnya kesalahan, tapi lihatlah siapa yang engkau bangkang” [Lihat Ajwaabul Kaafi: 58, 149-150, Al-I’tisham 2/62].

Berbeda dengan bid’ah, sesungguhnya pelaku bid’ah memandang bahwa dia memuliakan Allah, mengagungkan syariat dan agamanya. Ia meyakini bahwa ia dekat dengan Tuhannya dan melaksanakan perintah-Nya. Oleh sebab itu, ulama Salaf masih menerima riwayat Ahli Bid’ah, dengan syarat ia TIDAK mengajak orang lain untuk melakukan bid’ah tersebut, dan tidak menghalalkan berbohong. Sedangkan pelaku maksiat adalah fasiq, gugur keadilannya, ditolak riwayatnya dengan kesepakatan ulama.

[B5]. Maka sesungguhnya, pelaku maksiat terkadang ingin taubat dan kembali. Berbeda dengan ahli bid’ah, sesungguhnya dia meyakini bahwa amalanya itu adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah, -pent), terutama Ahli Bid’ah Kubra (Pelaku bid’ah besar), sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Artinya: Maka apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaan yang buruk, lalu dia meyakini pekerjaan itu baik…” [Faathir: 8]

Sufyan At-Tsauri berkata: “Bid’ah itu lebih disukai Iblis daripada maksiat, karena maksiat bisa ditaubati, dan bid’ah tidak (idharapkan) taubat darinya.

Dalam sebuah atsar (perkataan salaf) diceritakan, bahwa Iblis berkata: “Kubinasakan anak keturunan Adam dengan dosa, namun mereka membalas membinasakanku dengan istighfar dan ucapan la ilaha illallah.

Setelah kuketahui hal tersebut, maka kusebarkan di tengah-tengah mereka hawa nafsu (baca: bid’ah). Akhirnya mereka berbuat dosa, namun tidak mau bertaubat, karena mereka merasa sedang berbuat baik.” [Lihat Ajwaabul Kaafi: 58, 149-150, Al-I’tisham 2/62]

[B6]. Jenis bid’ah lebih besar dari maksiat, karena fitnah Ahli Bid’ah (Mubtadi) terdapat dalam dasar agama, sedangkan fitnah pelaku dosa terdapat dalam syahwat. [Lihat Al-Jawwabul Kaafi: 58, dan Majmu Fatawa 20/103]. Dan ini bisa dijadikan sebuah kaidah, bahwa jika salah satu dari bid’ah atau maksiat itu tidak dibarengi qarinah-qarinah (bukti atau tanda) dan keadaan yang bisa memindahkan hal itu dari kedudukan asalnya.

Di antara contoh bukti-bukti dan keadaan tersebut adalah:

  • Pelanggaran, baik maksiat atau bid’ah, bisa membesar jika diiringi praktik terus menerus, meremehkannya, terang-terangan, menghalkan atau mengajak orang lain untuk melakukannya. Ia juga bisa mengecil bahayanya, jika dibarengi dengan pelaksanaan yang sembunyi-sembunyi, terselubung tidak terus menerus, menyesal (setelahnya, -pen) dan berusaha untuk taubat.

Contoh lain:

  • Pelanggaran itu dengan sendirinya bisa membesar dengan besarnya kerusakan yang ditimbulkan. Jika bahayanya kembali kepada dasar-dasar pokok agama, maka hal ini lebih besar, daripada penyimpangan yang bahayanya hanya kembali kepada hal-hal parsial dalam agama. Begitu pula pelanggaran yang bahayanya berhubungan dengan agama, lebih besar daripada pelanggaran yang bahayanya berhubungan dengan jiwa.

Jadi sebenarnya untuk mengomparasikan antara bid’ah dengan maksiat, kita harus memerhatikan situasi dan kondisi, maslahat dan bahayanya, serta akibat yang dtimbulkan sesudahnya. Karena memeringatkan bahaya bid’ah atau berlebih-lebihan dalam menilai keberadaannya, tidak seyogianya menimbulkan, sekarang atau sesudahnya, sikap meremehkan dan menganggap enteng keberadaan maksiat itu sendiri. Sebagaimana ketika kita memeringatkan, bahwa maksiat atau berlebih-lebihan dalam menilai keberadaannya, tidak seyogianya mengakibatkan, sekarang atau sesudahnya, sikap meremehkan dan menganggap enteng keberadaan bid’ah itu sendiri.

 

[Disalin dari kitab Qawaa’id Ma’rifat Al-Bida’, Penyusun Muhammad bin Husain Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid’ah, Penerjemah Aman Abd Rahman, Penerbit Pustaka Azzam, Cetakan Juni 2001]

Sumber: