بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
YANG HENDAKNYA KITA LAKUKAN KETIKA BERKURBAN
 
Bagi orang yang akan berkurban, maka hendaklah ia memerhatikan perkara-perkara sunnah yang diajarkan Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam, agar ia memeroleh berkah dan kebaikan di dalam ibadah ini. Di antaranya ketika memasuki 1 Zulhijah, maka ia tidak boleh memotong rambut, kuku, dan mengelupas kulit.
 
Dalil Larangan Memotong Rambut dan Kuku
 
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan dari Nabi ﷺ, di mana beliau bersabda:
 
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
 
“Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (Zulhijah), sedangkan di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ian menyentuh (memotong) sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya.” [HR. Muslim]
Tidak mencukur rambut dan memotong kuku dilakukan hingga ia telah selesai memotong sesembelihannya. Rambut di sini mencakup seluruh rambut yang ada di badan, seperti rambut ketiak, kumis, dan lain-lain. Ada yang yang mengatakan bahwa ini dilakukan dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berihram di tanah suci. Dan hikmah lainnya adalah bahwa selama orang yang hendak berkurban tidak memotong rambut dan kukunya di waktu larangan, maka selama itu pula ia mendapat pahala karena meninggalkan larangan.
 
Satu hal yang harus diketahui adalah, bahwa larangan memotong di sini juga mencakup mematahkan kuku, merusaknya, dan memotongnya. Sedangkan pada rambut larangannya selain menggunting baik sebagian atau seluruhnya, juga termasuk mencabut atau menarik hingga putus. Wallahu a’lam
 
Hukum larangan ini hanya berlaku pada orang yang hendak berkurban saja, dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya yang lain. Anggota keluarga lain tetap diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambutnya sebelum penyembelihan, atau pada sepuluh hari awal Zulhijah.
 
Lalu apa hukum larangan ini?
 
Para ulama berbeda pendapa tentang hukum larangan ini. Ada yang mengatakan haram seperti Imam Ahmad dan sebagian Syafi’iyah, dan ada yang berpendapat makruh seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i.
 
Sunnahnya Memakan Daging Sesembelihan Sendiri
 
Perkara kedua yang disunnahkan kepada orang yang berkurban adalah memakan daging kurban setelah disembelih. Disunnahkan pertama yang ia makan di hari ‘ied adalah daging sesembelihannya. Allah ﷻ berfirman:
 
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
 
“… makanlah dari sebagiannya dan sebagian lagi berikan kepada orang yang sengsara dan fakir.” [QS. Al Hajj: 28]
 
Oleh: Ustadz Bambang Abu Ubaidillah Hafizhahullah (Pengasuh Madrosah Sunnah Makassar)
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
YANG HENDAKNYA KITA LAKUKAN KETIKA BERKURBAN