بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
WANITA YANG MANDI JUNUB TIDAK WAJIB MELEPAS KEPANGAN RAMBUTNYA
>>Namun tetap pastikan air sampai hingga ke kulit kepala (pangkal rambut)
Bagi wanita tidak diharuskan melepas kepang rambutnya ketika dia dalam kondisi mandi junub. Meskipun demikian, air tetap harus sampai ke seluruh tubuh, termasuk rambut dan pangkal rambut (kulit kepala).
 
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
 
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي، فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ
 
“Aku pernah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, saya adalah wanita yang biasa mengepang rambut dengan ikatan yang kuat. Apakah perlu kepangan itu saya lepas saat mandi junub?'”
 
Maka Rasulullah ﷺ menjawab:
 
لَا، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ، فَتَطْهُرِينَ
 
“TIDAK PERLU. Sesungguhnya cukuplah bagimu untuk:
1) Menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali caukan, kemudian
2) Guyurkan air ke seluruh tubuhmu. Maka engkau pun telah bersuci.” [HR. Muslim (330)]
 
Kalau wanita tersebut menyiram kepalanya tiga kali siraman, hal itu cukup. Tidak perlu melepaskannya berdasarkan hadis Sahih ini. [Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 10/182]
 
Namun Tetap Pastikan Air Sampai Hingga ke Kulit Kepala (Pangkal Rambut)
 
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
 
فَمَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْجُمْهُورِ أَنَّ ضَفَائِرَ الْمُغْتَسِلَةِ إِذَا وَصَلَ الْمَاءُ إِلَى جَمِيعِ شَعْرِهَا ظَاهِرِهِ وَبَاطِنِهِ مِنْ غَيْرِ نَقْضٍ لَمْ يَجِبْ نَقْضُهَا وَإِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَّا بِنَقْضِهَا وَجَبَ نَقْضُهَا
 
“Pendapat madzhab kami dan madzhab Mayoritas Ulama menyatakan, bahwa ikatan (kepangan) rambut seorang wanita yang mandi untuk mengangkat hadas TIDAK WAJIB DILEPAS, selama air bisa merata pada seluruh bagian rambut, luar maupun dalam. Namun jika air tidak sampai kecuali bila dilepas ikatannya, maka harus dilepas.” [Al Minhaj, IV/12]
 
Asy-Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
 
ولا يجب نقض شعر الرأس، إلا أن يكون مشدودا بقوة بحيث يخشى ألا يصل الماء إلى أصوله
 
“Tidak wajib melepaskan kepangan rambut (saat mandi), terkecuali jika jalinannya kuat hingga dikhawatirkan air tidak sampai ke pangkal rambut.” [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, XI/318]
 
Syaikh Mushthafa Al-‘Adawy berkata:
“Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haid, baik dengan menguraikan jalinan (kepangan) rambut atau tidak.
 
Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut, maka dia (wanita tersebut) menguraikannya. Bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib, tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya. Wallahu A’lam.” [Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah]
 
Hal Ini Juga Berlaku pada Mandi Bersih dari Haid
 
Dari Nafi’ rahimahullah, beliau mengatakan:
 
أَنَّ نِسَاءَ ابْنِ عُمَرَ وَأُمَّهَاتِ أَوْلَادِهِ كُنَّ يَغْتَسِلْنَ مِنَ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ فَلَا يَنْقُضْنَ رُءُوسَهُنَّ، وَلَكِنْ يُبَالِغْنَ فِي بَلِّهَا
 
“Istri-istri Ibnu Umar dan ibu-ibu dari anaknya, mereka mandi bersih dari junub dan haid TANPA melepas kepangan rambut mereka. Namun mereka sungguh-sungguh dalam membasahinya.” [Shahih- Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (805)]
 
Imam Syafi’i rahimahullah berkata:
 
فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ ذَاتَ شَعْرٍ تَشُدُّ ضُفُرَهَا فَلَيْسَ عَلَيْهَا أَنْ تَنْقُضَهُ فِي غُسْلِ الْجَنَابَةِ وَغُسْلُهَا مِنْ الْحَيْضِ كَغُسْلِهَا مِنْ الْجَنَابَةِ لَا يَخْتَلِفَانِ
 
“Bila seorang wanita memiliki rambut tebal dan dia jalin (kepang), maka TIDAK WAJIB untuk dilepas saat mandi junub. Dan mandi haid sama dengan mandi junub, dalam hal ini tanpa ada perbedaan.” [Al Umm, II/86 Cet. Darul Wafa’]
 
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan hal yang sama:
 
أنه لا يجب نقض شعر المرأة عند الغسل من الجنابة أو الحيض
 
“Tidak wajib bagi wanita untuk melepaskan kepangan rambutnya saat mandi bersih dari junub dan haid.” [Fath Dzil Jalali wal Ikram, I/613]
 
Adapun teknis pengambilan air, maka penggunaan gayung, atau tangan, atau shower tidaklah dilarang. Yang penting air bisa mengenai seluruh badan.
 
Semoga bermanfaat.
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
WANITA YANG MANDI JUNUB TIDAK WAJIB MELEPAS KEPANGAN RAMBUTNYA