بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
SAHKAH MANDI JUNUB WANITA YANG TIDAK MELEPASKAN KEPANGAN RAMBUTNYA?
 
Melepaskan Kepangan Rambut Untuk Mandi Haid
>> Farwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu-Syaikh
 
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya: “Apakah hukumnya melepaskan ikatan rambut ketika mandi setelah habis masa haid?”
 
Jawaban:
 
“Menurut dalil yang lebih kuat adalah TIDAK ADA kewajiban melepaskan ikatan rambut ketika hendak mandi bagi wanita yang telah selesai haid, sebagaimana TIDAK ADANYA kewajiban tersebut untuk mandi junub.
 
Hanya saja memang terdapat dalil-dalil yang mensyariatkan untuk melepaskan ikatan rambut ketika mandi haid. Akan tetapi perintah yang terdapat dalam dalil-dalil ini BUKAN menunjukkan hal yang wajib berdasarkan dari hadis Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha:
“Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?”
 
Dan dalam riwayat lain: “Dan untuk mandi haid?”,
 
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
 
لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ
 
Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali, ….” [Hadis Riwayat Muslim]
 
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh pengarang kitab Al-Inshaf dan Az-Zarkasyi. Sedangkan dalam mandi junub maka hukum melepaskan ikatan rambut bagi wanita tidaklah sunnah (mandub).
 
Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Aisyah berkata: “Apakah aku harus memerintah mereka untuk memotong rambut itu ?”
 
Kesimpulannya adalah: Melepaskan ikatan rambut tidaklah disyariatkan saat mandi junub, akan tetapi hal itu ditekankan dan dianjurkan saat mandi haid. Penekanan ini pun berbeda-beda, ada yang kuat dan ada pula yang lemah, berdasarkan keringanan dan kesulitan melepaskan ikatannya.” [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/61]
 
Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala dalam Mandi Junub?
>> Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 
Pertanyaan:
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: “Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepala?”
 
Jawaban:
 
“Mandi junub atau mandi wajib lainnya memiliki beberapa kewajiban, yang di antaranya adalah sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut. Kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita, berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala:
 
. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
 
“Dan jika kamu junub maka mandilah” [QS. Al-Maidah/5: 6]
 
Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekadar mencuci rambutnya saja. Akan tetapi wjib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut, termasuk kulit kepala. Akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka TIDAK WAJIB MEMBUKANYA. Hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yaitu dengan meletakkan lilitan itu dibawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya.” [Fatawa wa Rasa’il ASy-Syaikh Ibnu Utsaimin 4/226]
 
Samakah Wanita Yang Memiliki Rambut Panjang Yang Tidak Digulung Dengan Yang Digulung?
>> Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
 
Pertanyaan:
 
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: “Bolehkah mengiaskan wanita yang memiliki rambut panjang yang tidak diikat dengan orang yang memiliki rambut panjang yang diikat, dalam hal mandi junub? Ataukah rambut panjang yang tidak diikat itu harus dibasuh secara keseluruhan?”
 
Jawaban:
 
Orang yang mandi wajib dikarenakan junub atau setelah haid, wajib baginya untuk membasuh seluruh tubuhnya dan seluruh rambutnya dengan air, dan dengan niat bersuci. Ketetapan ini berlaku bagi yang memiliki rambut panjang ataupun yang berambut pendek, berlaku pula bagi rambutnya yang diikat ataupun yang tidak diikat [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
SAHKAH MANDI JUNUB WANITA YANG TIDAK MELEPASKAN KEPANGAN RAMBUTNYA?