بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

TANYA JAWAB SEPUTAR KURBAN (FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)

  1. Apa yang dimaksud dengan kurban ?

Jawaban: Ibadah kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu pada hari ‘Idul Adhha atau hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).

  1. Apa hukum menyembelih kurban ?

Jawaban: Kebanyakan ulama berpendapat Sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Sebagian yang lain berpendapat wajib bagi yang mampu, dengan alas an, bahwa Allah menggandengkan penyebutan kurban dengan ibadah sholat yang merupakan Rukun Islam, dalam beberapa ayat, seperti dalam surat Al Kautsar dan dalam surat Al An’am 162. Terlepas dari kedua pendapat di atas, tidak sepantasnya bagi seorang yang mampu untuk meninggalkan ibadah kurban.

  1. Apakah hikmah dari ibadah kurban ?

Jawaban: Ada banyak hikmah, di antaranya:

–         Syiar agama Islam yang sangat agung.

–         Wujud realisasi tauhid dengan ibadah menyembelih lillah ta’ala, sekaligus pembeda dengan ibadah kesyirikan berupa menyembelih untuk jin, makhluk halus yang diagungkan, dsb.

–         Berbagi dengan sesama. Apalagi yang termasuk golongan miskin, dengan bersedekah kepada mereka dalam bentuk daging kurban.

–         Memberi hadiah berupa daging kurban yang ditujukan kepada orang yang tidak termasuk fakir miskin.

–         Ikut andil bersama jamaah haji, di mana mereka menyembelih Al Hadyu. Adapun kita yang tidak berhaji, menyembelih Al Udh-Hiyah/Kurban. Dan ini termasuk wujud keluasan rahmat Allah bagi kita yang tidak berhaji pada tahun tersebut.

  1. Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal ?

Jawaban: Belum pernah ditemukan dalil dari perbuatan Rasulullaah ﷺ dan dari para shahabat, bahwa mereka mengkhususkan hewan kurban untuk seorang kerabat mereka yang sudah meninggal. Yang dicontohkan adalah menyertakan kerabat yang sudah meninggal dalam niat kurban, seperti mengatakan Ini kurban saya dan keluarga saya (dan termasuk keluarga di sini keluarga yang sudah meninggal).

  1. Manakah yang afdhol/lebih utama, menyembelih sendiri atau mewakilkan ke orang lain ?

Jawaban: Yang afdhol adalah menyembelih sendiri, sebagaimana dituntunkan oleh Rasulullah ﷺ. Yang terpenting adalah menyembelihnya, adapun menguliti, membersihkan kotoran, dst; bisa diserahkan kepada orang lain.

  1. Apakah cukup memercayai ucapan penjual hewan kurban tentang kriteria hewan kurban yang akan dibeli, ataukah kita harus meneliti sendiri ?

Jawaban: Kalau sang penjual tsiqoh/terpercaya, maka kita berpegang dengan ucapannya. Adapun kalau tidak bisa dipercaya, maka kita perlu meneliti lebih jauh. Terlebih kalau ada tanda-tanda yang mencurigakan.

  1. Apakah syarat-syarat hewan kurban yang memenuhi kriteria yang sah ?

Jawaban: Ada beberapa syarat:

–         Dari empat jenis hewan yang ditentukan oleh syariat (Bahiimatul Al An’aam): unta, lembu, kambing Jawa, dan domba. Tidak sah dari selain keempat jenis ini, walaupun lebih mahal harganya seperti kuda.

–         Pada waktu yang ditentukan: yaitu mulai selesainya sholat ‘Idul Adhha sampai tenggelamnya matahari pada hari ke-13 Dzulhijjah.

–         Umur hewan kurban memenuhi syarat minimal, ½ tahun untuk domba, 1 tahun untuk kambing Jawa, 2 tahun untuk sapi, 5 tahun untuk unta.

–         Terbebas dari empat cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban yaitu:

a. Yang buta sebelah matanya dengan jelas

b. Yang pincang kakinya dengan jelas

c. Yang sakit dengan jelas

d. Yang kurus sampai tidak bersumsum

  1. Apa hukum menyebut nama Allah ketika menyembelih ?

Jawaban: Mengucapkan  بسم الله   (Bismillah) merupakan syarat sahnya sembelihan seorang Muslim. Dan disunnahkan untuk mengucapkanالله أكبر  (Allahu Akbar) setelah mengucapkan بسم الله. (Bismillah). Dalilnya adalah hadis Anas ibnu Malik dalam Shohih Bukhari dan Muslim.

  1. Apa hukum memakan sebagian daging kurban, bagi orang yang berkurban?

Jawaban: Sangat ditekankan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya. Dan bahkan sebagian ulama mewajibkannya, dengan dalil firman Allah dalam surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36. Bahkan didahulukan perintah memakan daging kurbannya, sebelum perintah memberi fakir miskin.

  1. Apa adab yang harus diperhatikan oleh orang yang akan berkurban?

–         Mengikhlaskan niat lillahi ta’ala

–         Merasa kalau dia sedang menjalankan syiar Islam dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ

–         Sebisa mungkin menyembelih sendiri hewan kurbannya. Kalaupun tidak bisa, dia bisa mewakilkan ke orang lain dan diharapkan untuk menghadiri penyembelihan kurbannya.

–         Kalau sudah memasuki bulan Dzulhijjah dan dia berniat berkurban, maka tidak boleh baginya untuk memotong sedikit pun kuku, rambut, maupun kulitnya orang yang hendak berkurban tadi, sampai hewan kurbannya disembelih

–         Hendaknya dia mengikutkan keluarganya dalam niat kurbannya sehingga semua mendapatkan pahala dari hewan kurban, terutama keluarga yang serumah dan tidak mampu.

  1. Bolehkah memberikan kepada tukang jagal sebagian dari hewan kurban sebagai upah jagalnya?

Jawaban: Tidak boleh dan Rasulullah ﷺ telah melarang orang yang berkurban untuk memberi upah tukang jagal berupa bagian dari tubuh hewan kurban, baik kulit maupun dagingnya. Adapun memberinya dengan niat sedekah atau hadiah, maka diperbolehkan.

  1. Manakah yang afdhol, berkurban di daerahnya sendiri atau memberi uang untuk dibelikan hewan kurban, kemudian dikirimkan ke daerah miskin atau terpencil?

Jawaban: Yang afdhol dan benar adalah berkurban di daerahnya sendiri. Karena kalau dia berkurban di luar daerahnya, akan terluput berbagai mashlahat di antaranya:

–         Hilangnya syiar Islam ini di daerah tempat tinggal/rumah kita sendiri. Kurban merupakan salah satu syiar Allah dan maksudnya bukan sekadar mengambil manfaat dengan dagingnya.

–         Dia tidak bisa menyembelih langsung hewan kurbannya dan tidak bisa menghadiri penyembelihan.

–         Di antara mashlahat yang hilang kalau dia menyembelih di luar daerah adalah mashlahat berupa menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Allah telah berkata:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا

Yang artinya:

“ Dan bagi setap umat Kami jadikan ibadah menyembelih, agar mereka menyebut nama Allah [ketika menyembelih] terhadap rezeki yang Allah berikan kepada mereka, berupa binatang ternak. Maka, sesembahan kalian adalah satu. Hanya kepada-Nya lah kalian tunduk…(Al Hajj ayat 34).

Dalam ayat ke-36 juga disebutkan perintah yang sama untuk menyebut nama Allah ketika meyembelih. Dari sini kita sadar, bahwa menyebut nama Allah merupakan ibadah tersendiri  yang merupakan realisasi/perwujudan dari kemurnian tauhid dan kesempurnaan ketundukan kepada Allah ta’ala. Bahkan, bisa jadi maksud ini lebih besar dan lebih agung dibandingkan sekedar mengambil manfaat dari daging semata.

–         Mashlahat lain yang hilang adalah ibadah berupa memakan sebagian dari daging hewan kurban

 

https://assunnahmadiun.wordpress.com/2011/10/27/tanya-jawab-seputar-kurban/