Bagaimaina Keadaan Jari dan Tangan Saat Sujud?

Dari Ibnu Buhainah, ia berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sholat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).

 

Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

“Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494).

Dari Wail bin Hujr, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ »

“Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadis ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi)

Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadis-hadis di atas:

1- Meletakkan kedua telapak tangan di lantai. Bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan. Silakan klik di sini untuk penjelasan lengkapnya: https://nasihatsahabat.com/sifat-sholat-nabi-10-a-cara-sujud-yang-benar-dalam-sholat/

2- Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan.

3- Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud.

Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam sholat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat sholat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini:

أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى

“Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah, -pen). Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi sholatnya itu jelek, namun sholatnya itu sah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187).

4- Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud. Dalam hadis disebutkan pula:

اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

“Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493).

Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud? Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’. Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas. Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan sholat dan kurang perhatian terhadap sholatnya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187)

Terdapat hadis dari Yazid bin Abi Hubaib bahwa dianjurkan bagi wanita untuk merapatkan tangan ketika sujud, tidak sebagaimana laki-laki. Namun hadis ini adalah HADIS MURSAL, sebagaimana disebutkan oleh Abu Daud dalam Al Marasil (87/117). Dan hadis mursal termasuk HADIS DHAIF yang TIDAK bisa dijadikan dalil dalam syari’at. Oleh karena itu, tata cara sholat laki-laki dan wanita PADA ASALNYA ADALAH SAMA, mengingat tidak adanya dalil yang membedakan. Untuk penjelasan lengkapnya, silakan klik tautan berikut ini: https://nasihatsahabat.com/sifat-sholat-nabi-10-c-cara-sujud-wanita-dalam-sholat/

Jadi, cara sujud yang diajarkan di sini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tidak dibedakan, karena kalau membedakan, mesti dengan dalil khusus. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1428 H.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

 

[Dengan beberapa penambahan dan pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.nasihatsahabat.com]

https://rumaysho.com/8637-sifat-shalat-nabi-22-keadaan-tangan-ketika-sujud.html