بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

SALATNYA ORANG TUA  RENTA DAN PIKUN

 
Pertanyaan:
Apa hukum salat orang pikun yang sudah tua. Apakah dia masih diwajibkan salat atau tidak?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Jika orang yang sudah tua tersebut sampai hilang akalnya, maka dia tidak wajib salat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
 
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق
 
“Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang:
• Orang yang tidur sampai dia bangun,
• Anak kecil sampai dia balig, dan
• Orang gila sampai dia sembuh atau berakal.” [H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani]
 
Namun jika ada orang yang sudah sangat tua dan dia masih sadar, belum hilang ingatannya, maka dia WAJIB salat semampunya. Bisa dengan duduk atau berbaring, jika tidak mampu berdiri.
 
 
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
[Artikel www.KonsultasiSyariah.com]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#shalatnyaorangtuarentadanpikun #salatoranggila #shalatorangsakit #sifatsholatNabi #sifatsalatNabi #uzursyaridalamsalat #penadiangkat