بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BOLEHKAH SALAT DI MASJID YANG DI DEPANNYA ADA KUBURAN?
 
Pertanyaan:
Bagaimana hukum salat di mesjid yang di depannya ada kuburan? Sah atau tidak? Apakah lebih baik saya salat di rumah? Dan bagaimana tentang keutamaan salat berjamaah?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
TIDAK BOLEH salat menghadap ke kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
 
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
 
“Janganlah kalian salat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya.” [HR. Muslim No. 972]
 
Larangan Rasulullah ﷺ tentang salat menghadap kuburan ini mencakup salat di area kuburan dan salat di masjid yang Kiblatnya ke arah kuburan, kecuali kalau ada pemisah antara dinding masjid dengan kuburan tersebut.
 
Adapun hukum salat menghadap kuburan, maka perinciannya sebagai berikut:
 
1. Apabila dalam salatnya dia bermaksud mengagungkan penghuni kuburan tersebut, maka salatnya tidak sah, karena dia telah menyekutukan Allah dalam ibadahnya, sedangkan ibadah yang disertai kesyirikan adalah batil dan tidak sah.
 
2. Apabila salat menghadap kuburan tanpa ada maksud mengagungkan penghuninya, maka termasuk perbuatan haram dan dosa, dan salatnya tetap sah. Hal ini didasari oleh sebuah hadits dari Tsabit al-Bunnani, beliau mengatakan, “Dari Anas bin Malik beliau berkata:
‘Aku pernah salat dekat dengan kuburan. Lalu Umar melihatku, kemudian dia berkata, ‘(Awas) ada kuburan, ada kuburan!’ Lalu aku angkat pandanganku ke langit (karena) aku mengira (Umar) berkata, ‘Ada bulan, ada bulan!’ (Kemudian setelah itu) Umar berkata, ‘Aku tadi berkata kuburan, bukan bulan. Oleh karena itu jangan salat menghadapnya.’’”
 
Segi pengambilan dalil atas sahnya salat menghadap kuburan apabila tidak bermaksud mengagungkan penghuninya adalah Umar bin Khaththab tidak memutuskan salat Anas ketika beliau tahu, bahwa Anas salat menghadap kuburan, dan tidak menyuruhnya mengulangi salatnya. Ini menunjukkan bahwa salat Anas tetap sah.
 
Adapun salat berjamaah, maka pendapat yang lebih kuat adalah wajib bagi setiap laki-laki yang sudah baligh dan tidak ada uzur syari baginya untuk meninggalkan salat berjamaah, seperti sakit dan semisalnya. Dengan demikian, wajib bagi mereka mendatangi masjid yang tidak ada kuburannya dan mencari masjid yang tidak menghadap langsung ke kuburan.
 
Allahu a’lam.
 
 
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukumsalatmenghadapkuburan #bolehkahsalatmenghadapkuburan #shalatmenghadapkuburan #masjidyangadakuburannya