بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

BAGAIMANA SALATNYA ORANG LANJUT USIA DAN PIKUN?

 
Pertanyaan:
Saat ini alhamdulillah ibu ana masih hidup, akan tetapi sudah usia lanjut, bahkan sudah pikun. Apakah dia masih berkewajiban untuk salat, sedangkan ingatanya sudah tidak normal? Kadang belum masuk waktu salat sudah minta salat. Dan kalaupun salat, bacaanya sudah tidak benar. Bagaimana hukumnya ibu ana?
 
Jawaban Redaksi salamdakwah.com:
 
Apabila ibu Anda sudah pikun sepanjang waktu, sudah tidak bisa menyadari, tidak bisa memahami apa yang ada di sekitarnya, serta tidak bisa diajari, maka dia sudah TIDAK BERKEWAJIBAN untuk melaksanakan salat, karena kemampuan akalnya tidak memenuhi syarat untuk diberi beban syariah. Dalam salah satu hadis disebutkan:
 
، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ” قَالَ أَبُو دَاوُدَ: رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ: «وَالْخَرِفِ»
 
Dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
Pena diangkat (kewajiban gugur) dari tiga (orang):
• Orang yang tidur hingga bangun,
• Anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan
• Orang gila hingga berakal (sembuh)”.
Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Qasim bin Yazid dari Ali radhiallahu’anhu dari Nabi ﷺ ada tambahan di dalamnya, yaitu, ( وَالْخَرِفِ ) (pikun).
[HR. Abu Dawud, no. 4403 dan yang lainnya. Dishahihkan oleh al-Albani]
 
Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud’ dikatakan, bahwa kata ( وَالْخَرِفِ )… Maksudnya di sini adalah orang tua renta yang telah hilang akalnya karena faktor usia. Karena orang tua terkadang akalnya rancu, sehingga tidak mampu membedakan. Dan karenanya dia bukan orang yang terkena kewajiban. syariat Namun hal itu tidak dinamakan gila. [Aun al-Ma’bud 12/52]
 
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah ditanya:
Saya mempunyai seorang paman, saudara kandung ayah. Dia sudah sangat tua hingga tidak dapat lagi mengenali orang-orang, tidak tahu empat penjuru alam dan tidak ingat apa-apa yang dia lakukan. Gerak-gerik dan tindakannya seperti bayi yang baru dilahirkan. Dia tidak mampu menjalankan puasa dan salat lagi. Saya mengharapkan penjelasan, apakah perlu melakukan sesuatu untuk mengganti puasa yang tidak mampu dia laksanakan? Misalnya memberi makan orang miskin atau sedekah dan lain sebagainya? Karena saya sangat ingin terbebas dari tanggung-jawab dan berbuat baik untuknya.
 
Mereka menjawab:
Jika realitanya sebagaimana yang Anda utarakan, bahwa paman Anda sudah tidak dapat mengenali orang-orang, tidak tahu empat penjuru alam dan lain sebagainya, dan Anda sangat ingin untuk menunaikan kewajibannya, maka sebenarnya dia sudah TIDAK lagi dibebani kewajiban melaksanakan salat, puasa dan memberi makan orang miskin.
 
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
 
Fatwa ini ditanda tangani oleh
• Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua
• Abdurrazzaq `Afifi selaku wakil ketua
• Abdullah bin Ghadyan selaku Anggota
• Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
[Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/68 No.2797]
 
Apabila pikun yang menutupi kemampuan otaknya hanya terjadi kadang-kadang saja, maka saat-saat salat diingatkan waktu salat, dan diajari bacaan singkat salat supaya tidak menyulitkan. Allah taala berfirman:
 
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
 
Bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian.” [QS. at-Taghabun:16]
 
 
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#shalatnyaorangtuarentadanpikun #salatoranggila #shalatorangsakit #sifatsholatNabi #sifatsalatNabi #uzursyaridalamsalat #penadiangkat #bagaimanasalatnyaoranglanjutusiapikun