بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

PUASA DAN LEBARAN BERSAMA PEMERINTAH

Hendaknya kaum Muslimin memulai dan mengakhiri puasa Ramadan bersama pemerintah, sehingga tercapai persatuan dan kebersamaan dalam melaksanakan ibadah yang agung ini.

Dalam sebuah hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: ‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa. Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih.‘” [HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385]

Dalam lafal yang lain:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka.” [HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238]

Derajat Hadis

At Tirmidzi berkata: “Hadis ini Hasan Gharib.”
An Nawawi berkata: “Sanad hadis ini Hasan.” [Al Majmu’, 6/283]
Syaikh Al Albani berkata: “Sanad hadis ini Jayyid.” [Silsilah Ahadis Shahihah, 1/440]

Faidah Hadis

Pertama: Puasa dan lebaran bersama pemerintah dan mayoritas orang setempat.

At Tirmidzi setelah membawakan hadis ini ia berkata:
“Hadis ini Hasan Gharib. Sebagian ulama menafsirkan hadis ini mereka berkata, bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jamaah dan mayoritas manusia.”

Ash Shan’ani berkata:
“Hadis ini dalil bahwa penetapan lebaran itu mengikuti mayoritas manusia. Orang yang melihat rukyah sendirian wajib mengikuti orang lain, dan mengikuti penetapan mereka dalam salat Id, lebaran, dan Iduladha.” [Subulus Salam 2/72, dinukil dari Silsilah Ash Shahihah 1/443]

Al Munawi mengatakan:
“Makna hadis ini, puasa dan berlebaran itu bersama Al Jamaah dan mayoritas manusia.” [At Taisiir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/106]

Syaikh Al Albani menjelaskan, bahwa makna ini juga dikuatkan oleh hadis Aisyah ketika Masruq (seorang tabi’in) menyarankan beliau untuk tidak berpuasa Arafah tanggal 9 Zulhijah karena khawatir hari tersebut adalah tanggal 10 Zulhijah yang terlarang untuk berpuasa. Lalu Aisyah menjelaskan kepada Masruq, bahwa yang benar adalah mengikuti Al Jamaah. Aisyah radhiallahu’anha berdalil dengan hadis:

النحر يوم ينحر الناس، والفطر يوم يفطر الناس

“An Nahr (Iduladha) adalah hari ketika orang-orang menyembelih, dan Idulfitri adalah hari ketika orang-orang berlebaran.” [Lihat Silsilah Ahadis Shahihah 1/444]

Perlu diketahui, bahwa istilah Al Jamaah maknanya adalah umat Islam yang berkumpul bersama ulama dan penguasa muslim yang sah, mereka yang senantiasa meneladani ajaran Nabi ﷺ dengan pemahaman para sahabat Nabi. Maka mengikuti Al Jamaah dalam hal penentuan Ramadan dan hari raya adalah mengikuti keputusan pemerintah Muslim yang sah, yang berkumpul bersama para ulamanya, yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.

 

Oleh: Yulian Purnama (@fawaid_kangaswad)
Sumber: https://muslim.or.id/9675-puasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah.html

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat