بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
MUSLIM ITU TERIKAT DENGAN PERATURAN DAN PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA
 
Kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.
 
Jadi seorang Muslim terikat dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
 
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ وَالصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
 
“Muslim itu terikat dengan persyaratan (yang dibuat oleh) mereka. Mengadakan perjanjian adalah diperbolehkan sesama Muslim.” [HR Hakim]
 
Maka seorang Muslim yang sengaja melanggar perjanjiannya dengan terang terangan, ia telah berbuat aniaya dan pelanggaran.
 
Barakallahu fiik.
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
Baca juga: