بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#Fikih_Jual_Beli

SYARAT-SYARAT ORANG YANG MELAKUKAN AKAD JUAL BELI

Ada tujuh syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli:

Pertama: Ridho antara penjual dan pembeli

Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya, sebagaiamana firman Allah Ta’ala:

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya jual beli dituntut adanya keridhoan” (HR. Ibnu Majah no. 2185. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini Shahih).

Namun jika ada pemaksaan dalam jual beli dengan cara yang benar, semisal seorang hakim memutuskan untuk memaksa menjual barang orang yang jatuh pailit untuk melunasi utang-utangnya, maka semisal itu dibolehkan.

Kedua: Orang yang melakukan akad jual beli diizinkan oleh syariat untuk membelanjakan harta. Mereka yang diizinkan adalah:

(1) Merdeka,

(2) Mukallaf (telah terbebani syari’at),

(3) Akil, akalnya waras,

(3) Memiliki sifat rusydu/rasyid (dapat membelanjakan harta dengan baik atau memiliki kemampuan dalam mengatur uang)

Kedua belah pihak harus berkompeten dalam melakukan praktik jual beli. Sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang yang kurang akal (idiot), orang yang dipaksa, atau orang yang tidak bisa membelanjakan harta dengan benar. Begitu pula dengan seorang budak, kecuali dengan seizin tuannya. Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini, yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman. Karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya, diri mereka rentan dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan. Wallahu a’lam.

Catatan: Rusydu/rasyid menurut mayoritas ulama adalah ketika telah mencapi masa baligh. Ketika telah mencapai baligh atau telah tua renta namun belum memiliki sifat rusydu, maka keadaannya di-hajr, yaitu dilarang untuk melakukan jual beli. Sifat rusydu ini datang bersama masa baligh, namun pada sebagian orang sifat rusydu ini datang telat, ada yang sebentar atau lama setelah baligh (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 22: 212-214).

Ketiga: Orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil

Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah ﷺ:

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar” Rasulullah ﷺ menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini Shahih).

Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbas, Nabi ﷺ bersabda:

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan:

وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ

“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525).

Ibnu ‘Umar mengatakan:

وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.

“Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah ﷺ melarang kami menjual barang tersebut, sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527).

Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan:

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.

“Kami dahulu di zaman Rasulullah ﷺ membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527).

Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya.

Bentuk pelanggaran dalam syarat jual beli ini adalah seperti yang terjadi dalam jual beli kredit dengan deskripsi sebagai berikut:

Pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari Anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”

Bank pada saat itu menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna, belum ada pindah nama atau pemindahan lainnya. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadis Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas.

Keempat: Barang yang diperjual-belikan dan harganya harus diketahui oleh pembeli dan penjual

Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar penjelasan dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, durian, semangka dan selainnya. Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya, seandainya didapati isi rusak. Kecuali dia mensyaratkan di saat akad jual-beli, akan mengembalikan barang tersebut, bilamana isinya rusak. Atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai contoh. Padahal dia tahu, bahwa sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis contoh yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli gharar (penipuan) yang diharamkan syariat. Karena Nabi ﷺ  melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidak jelasan/penipuan). (HR. Muslim)

Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan langsung kepada si penjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar (penipuan). wallahu a’lamu bish-showab.

Kelima: Barang yang diperjual-belikan memiliki manfaat yang dibenarkan syariat, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)

Oleh karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai berikut: Minuman keras dengan berbagai macam jenisnya, bangkai, babi, anjing dan patung. Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis yang lain riwayat Ibnu Mas’ud beliau berkata:

“Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang (makan) harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah kaset atau DVD musik dan porno. Maka uang hasil keuntungan menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan ada di antara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”. (HR. Bukhari no.5590)

Keenam: Objek jual beli dapat diserahterimakan

Sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya, atau menjual ikan yang masih di kolam dan belum ditangkap. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan, karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan. Abu Said berkata: “Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang membeli hamba sahaya yang kabur”. (HR.Ahmad)

Ketujuh: Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar

Abu Hurairah berkata: “Rasulullah ﷺ melarang jual beli Hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan, untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)

Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang Muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama Muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)

Beliau ﷺ juga bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di Neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)

Sumber:

https://rumaysho.com/2306-aturan-jual-beli-2-syarat-bagi-orang-yang-melakukan-akad-jual-beli.html

http://Muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html