بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
BAGAIMANA KETENTUAN SALAT TARAWIH, SALAT IED DAN ZAKAT FITRI DI SAAT PANDEMI CORONA?
>> Tiga Fatwa Mufti Arab Saudi Saat Ramadan Dibayang-bayangi Pandemi Corona
 
Berbagai pertanyaan ditujukan kepada Grand Mufti Arab Saudi sekaligus Ketua Kibar Ulama, dan Ketua Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa, Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Muhammad Al Sheikh.
 
Ada tiga pertanyaanya terkait dengan Ramadan yang masih dalam bayang-bayang pandemi Corona.
 
Pertanyaan pertama adalah terkait dengan keabsahan Salat Tarawih di rumah.
 
Syaikh Abdulaziz menjawab:
“Berkenaan dengan Salat Tarawih di rumah pada saat Ramadan tahun ini, karena tidak mungkin dilaksanakan di masjid-masjid.
 
Ini sebagai tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas yang berwenang untuk memerangi penyebaran Virus Corona.
 
Sesungguhnya manusia mendirikan salat di rumah untuk mendapatkan kemuliaan di malam-malam Ramadan yang diberkati.
 
Dan telah tetap Nabi ﷺ mendirikan Qiyamul Lail di rumahnya. Dan tidak diragukan, bahwa Salat Tarawih adalah sunnah dan bukan wajib.”
 
Pertanyaan berikutnya adalah tentang legalitas Salat Ied di rumah.
 
Syaikh Abdulaziz menjawab:
“Adapun salat Idul Fitri, jika keadaan seperti ini berlanjut, maka tidak mungkin dilaksanakan di tempat-tempat salat dan masjid yang biasa dikhususkan untuk itu. Maka diperkenankan salat di rumah TANPA khutbah.
 
Telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah Lilfatwa:
Barang siapa yang terlewat salat Idul Fitri dan ingin menqadhanya, ini yang dianjurkan, maka menqadha salat sebagaimana sifatnya, TANPA khutbah setelahnya.
 
Jika qadha dianjurkan bagi yang terlewatkan Salat Ied berjemaah dengan imam dan kaum Muslimin, maka yang lebih utama adalah mendirikan salat yang disyariatkan lebih berhak dilaksanakan di tempatnya, karena melaksanakan salat sesuai dengan kemampuannya.
 
Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” [QS. Taghobun: 16]
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
 
“Kalau saya perintahkah kamu semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua.” [HR. Bukhori (7288) dan Muslim (1337) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
 
Dan pertanyaan terakhir, tentang waktu terakhir mengeluarkan Zakat Fitri.
 
Sebagaimana diketahui, bahwa waktu terakhir untuk Zakat Fitri adalah saat didirikan Salat Idul Fitri. Sedangkan Salat Ied tidak dilakukan di seluruh kota Arab Saudi, kecuali Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi.
 
Maka kapan waktu terakhir dikeluarkan Zakat Fitrii untuk kota-kota lain? Dan kapan waktu terakhir untuk takbir yang dimulai pada malam Idul Fitri saat matahari tenggalam, jika salat Idul Fitri tidak diadakan?
 
Syaikh Abdul Aziz menjawab:
“Adapun waktu terakhir pembayaran Zakat Fitri dan takbir yang disyariatkan, di tempat yang tidak didirikan salat Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbit, yang saat itu memungkinkan dilaksanakan salat Idul Fitri di tempat tersebut. Sabq
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
BAGAIMANA KETENTUAN SALAT TARAWIH, SALAT IED DAN ZAKAT FITRI DI SAAT PANDEMI CORONA?