بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

LARANGAN MEMILIH PEMIMPIN KAFIR DALAM SURAT AL-MAIDAH AYAT 51 SESUAI TERJEMAHAN RESMI DEPAG RI DAN PENAFSIRAN AHLI TAFSIR

Allah ‘azza wa jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu). Sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” [Al-Maidah: 51]

Terjemahan ayat yang mulia ini kami petik dari Terjemahan Alquran Departeman Agama Republik Indonesia, dan selaras dengan penjelasan para ulama ahli Tafsir Alquran dan Bahasa Arab berikut ini:

Al-Imam Abu Bakr Al-Jashshosh Al-Hanafi rahimahullah (w. 370 H) berkata dalam kitab Tafsir beliau:

وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَكُونُ وَلِيًّا لِلْمُسْلِمِ

“Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan, bahwa orang KAFIR TIDAK BOLEH menjadi wali bagi seorang Muslim.” [Ahkaamul Qur’an, 4/99]

Makna wali memang memiliki cakupan makna yang luas, dan pemimpin atau penguasa termasuk dalam cakupan maknanya. Disebutkan dalam kamus-kamus Bahasa Arab:

الوِلاية، بِالْكَسْرِ، السُّلْطَانُ

“Perwalian dengan dikasrah huruf awalnya bermakna sultan (penguasa).” [Mukhtaarus Shihah, hal. 345, Lisaanul Arab, 15/407, Tajul ‘Arus, 40/242]

Perwalian juga bermakna bersifat loyal, atau lawan dari permusuhan. Makna ini juga disebutkan dalam kamus-kamus Bahasa Arab:

(الْوَلِيُّ) ضِدُّ الْعَدُوِّ

“Wali adalah lawan kata musuh.” [Mukhtaarus Shihah, hal. 345, Tajul ‘Arus, 40/242]

 

Ahli Tafsir Mazhab Syafi’i Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah (w. 774 H) berkata dalam kitab Tafsir beliau:

ينهى تعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى

“Dalam ayat ini Allah ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk bersikap loyal kepada Yahudi dan Nasrani.” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/132]

Dan tidak diragukan lagi bahwa memilih pemimpin termasuk sebesar-besarnya sikap loyal. Oleh karena itu ULAMA ISLAM SELURUHNYA SEPAKAT ATAS HARAMNYA MEMILIH PEMIMPIN KAFIR.

Imam Besar Mazhab Syafi’i Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah telah menukil ijma’ dari Al-Qodhi ‘Iyadh:

قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل

“Berkata Al-Qodhi ‘Iyadh, Ulama telah sepakat (ijma’) bahwa KEPEMIMPINAN TIDAK SAH bagi seorang KAFIR. Dan jika seorang pemimpin Muslim menjadi kafir, maka harus diselengserkan.” [Syarah Muslim, 12/229]

Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata:

وأن يكون مسلما لأن الله تعالى يقول ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا والخلافة أعظم السبيل ولأمره تعالى بإصغار أهل الكتاب وأخذهم بأداء الجزية وقتل من لم يكن من أهل الكتاب حتى يسلموا

“Syarat pemimpin haruslah seorang Muslim, karena Allah ta’ala berfirman: ‘Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.’ (An-Nisa: 141). Dan kepemimpinan adalah sebesar-besarnya jalan (untuk menguasai kaum Muslimin).” [Al-Fishol, 4/128]

Maka jelaslah KEHARAMAN MEMILIH PEMIMPIN KAFIR berdasarkan Alquran dan kesepakatan ulama Islam, sehingga apabila para ulama mengingatkan kaum Muslimin untuk tidak memilih pemimpin kafir, dari sisi mana dianggap memanipulasi ayat…?!

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Sumber:

 

⛔ Larangan Memilih Pemimpin Kafir dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 Sesuai Terjemahan Resmi Depag RI dan Penafsiran Ahli…

Posted by Sofyan Chalid bin Idham Ruray on Friday, October 7, 2016