بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM DUDUK TAWARRUK APABILA AKAN MEMBUAT SEMPIT ORANG YANG BERADA DI SAMPINGNYA
Oleh: Asy-Syaikh Al ‘Allaamah Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Tentang duduk Tawarruk (duduk pada Tasyahhud akhir -ed) di dalam salat bagi seorang makmum. Jika hal tersebut akan memersempit orang yang di sebelahnya, manakah yang lebih utama:
• Bertawarruk, atau
• Meninggalkannya?
Karena banyak orang yang tidak mampu bertawarruk, kecuali jika dia bersandar pada orang yang di sebelahnya.
Jawaban:
Segala Puji hanya milik Allah Taala.
Duduk Tawarruk di dalam salat sudah diketahui caranya, yaitu Anda menegakkan kaki yang kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari sisi kanan. Duduk Tawarruk adalah Anda meletakkan pinggangmu di tanah.
Dan kondisi ini membuat seseorang harus bergeser sedikit. Dan bisa jadi saf tersebut sempit dan manusia berdesak-desakan di dalam saf, sehingga dia mengganggu orang yang ada di sebelahnya.
Maka menurut kami, di sini terkumpul dua perkara:
• Mengerjakan Sunnah, dan
• Mencegah dari mengganggu seorang Muslim.
Lalu manakah yang lebih utama: Mengerjakan Sunnah atah mencegah gangguan?
الأَوْلى دفــع الأذى ؛ لأن أذيــة المؤمن ليست بالــهينة ، أذية المؤمن ولو بالقــول فضلاً عن الفعــل الذي يحصــل في الصلاة ويشوِّش عليــه صلاتــه ، أذية المؤمن تكون بالقــول أو بالفعــل ..
Yang lebih utama adalah MENAHAN GANGGUAN, karena mengganggu seorang Muslim bukanlah perkara yang REMEH, walaupun dengan ucapan. Apalagi dengan perbuatan yang terjadi di dalam salat dan MERUSAK KONSENTRASI salat padanya.
Gangguan terhadap seorang Mukmin bisa terjadi dengan ucapan atau perbuatan. Allah ﷻ berfirman:
ً
﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَــا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِينا﴾
“Dan orang-orang yang MENGGANGGU kaum Mukminin dan Mukminat dengan TANPA ADA kesalahan yang mereka lakukan, maka sungguh dia telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata.” [QS. al-Ahzaab: 58]
Rasulullah ﷺ bersabda:
من كـــان يؤمن بالله واليوم الآخــر فلا يؤذ جــــارَه
“Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah dia MENGGANGGU tetangganya.”
Dan suatu saat beliau ﷺ keluar menuju para sahabatnya, sedang mereka di masjid melaksanakan salat dan mengeraskan bacaan, maka beliau ﷺ bersabda:
كلكــم يناجي ربـــه ، فلا يؤذِيَنَّ بعضـُكــم بعضاً في القـــراءة
“Setiap kalian sedang bermunajat (berbicara dengan suara lembut) dengan Rabb-nya, maka sungguh janganlah sebagian kalian MENGGANGGU sebagian yang lain ketika membaca.”
Di mana letak gangguannya?!
Gangguan tersebut adalah jika Anda MENGERASKAN BACAAN, maka menimbulkan suara BERISIK terhadap orang-orang yang ada di sekitar Anda, sehingga Anda mengganggu mereka.
Maka kaidah ini perhatikanlah, yaitu:
تركُ السنــة لدفـــع الأذية خير من فعــل السنـــة مـــع الأذية
“MENINGGALKAN SUATU SUNNAH UNTUK MENAHAN GANGGUAN, ITU LEBIH BAIK DARIPADA MENGERJAKAN SUNNAH, NAMUN MENGGANGGU ORANG LAIN.”
Maka orang yang duduk Tawarruk ini, jika Tawarruk-nya itu mengganggu orang di sebelahnya, maka dia JANGAN bertawarruk.
Dan jika Allah mengetahui niatnya, bahwasanya kalau tidak seperti ini keadaannya, maka tentu dia akan bertawarruk, maka sesungguhnya Allah ﷻ tetap akan memberi pahala kepadanya, karena ia menjadi seperti orang yang dikatakan oleh Rasulullah ﷺ:
مَن مرض أو ســـافر كُتِب لـــه ما كـــان يعمـــل صحيحاً مقيماً
“Siapa yang sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya apa yang biasa ia kerjakan tatkala sehat dan mukim (tidak sedang safar).” [Liqo`atul Baabil Maftuh: 2/38]
Sumber: https://www.atsar.id/2015/04/hukum-duduk-tawaruk-bila-membuat-sempit.html
══════
Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Leave A Comment