بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
DEFINISI JIHAD
 
Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan pernyataan:
“Jihad artinya mengerahkan seluruh kemampuan, yaitu kemampuan mendapatkan yang dicintai Allah, dan menolak yang dibenci Allah.” [Majmu’ Al Fatawa, 10/192-193]
 
Di tempat lainnya beliau rahimahullah juga menyatakan:
“Jihad hakikatnya adalah bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa iman dan amal saleh, dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.” [Majmu’ Al Fatawa, 10/191]
 
Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Badr menyatakan, bahwa definisi terbaik dari jihad adalah definisi Ibnu Taimiyah di atas, dan beliau berkata:
“Jihad yang sebenarnya ialah semua aktivitas yang menjadi sebab dan sarana untuk meraih apa yang disenangi Allah dan diridai-Nya, baik berupa perbuatan, perkataan, dan keyakinan, serta menolak semua yang dibenci oleh Allah, baik berupa perbuatan, perkataan, dan keyakinan.” [Hikamin wa Ahkamill jihad: 5]
 
Inilah pendapat yang benar yang dikatakan oleh Jumhur (Mayoritas Ulama). Sebagian yang menyatakan ini adalah Ijmak (kesepakatan) ulama, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hubairoh dalam Dzul Isfah: 2/273, Abdullah bin Ahmad Hubairoh dalam Aljihad.
 
Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dalam Mukhtasor Zaadul Ma’ad hal 119.
 
Dan selainnya
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
DEFINISI JIHAD