بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 

DAHSYAT HUKUMAN SENGAJA TINGGALKAN PUASA RAMADAN TANPA UZUR

 
Puasa Ramadan itu hukumya wajib. Wajibnya puasa ini sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh. Yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya, karena puasa adalah bagian dari Rukun Islam. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya puasa. Namun jika malas-malasan puasa Ramadan padahal mampu, maka ia terjatuh dalam dosa besar. Hal ini berlaku juga untuk zakat dan haji.
 
Mari kita perhatikan kisah berikut yang menunjukkan hukuman yang pedih bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja.
 
Dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, beliau (Abu Umamah) menuturkan, bahwa beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
 
”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku, dan membawaku ke gunung yang terjal.
 
Keduanya berkata, ”Naiklah”.
Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.”
Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”.
 
Maka aku pun menaikinya, sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung. Tiba-tiba ada suara yang sangat keras.
Lalu aku bertanya, ”Suara apa itu?”
Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni Neraka.”
 
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan, dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka. Mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah.
 
Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?”
 
Rasulullah ﷺ menjawab:
 
هَؤُلاَءِ الذِّيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
 
”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” [HR. An-Nasa’i dalam Al-Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hlm. 25]
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
DAHSYAT HUKUMAN SENGAJA TINGGALKAN PUASA RAMADAN TANPA UZUR