بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 
BOLEHKAH MENGERJAKAN SALAT WITIR DUA KALI DALAM SATU MALAM?
 
Hukum mengerjakan Salat Witir dua kali dalam satu malam adalah makruh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
 
لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
 
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” [HR. Ahmad: 15704, Abu Daud: 1227, Nasa’i: 1661, dan Tirmidzi: 432; dinilai Sahih oeh Ibnu Hibban]
 
Syekh Abdullah bin Abdur Rahman al-Bassam berkata:
“Hadis di atas menunjukkan makruhnya dua kali Salat Witir atau lebih dalam satu malam. Karena mengulangi Witir dalam satu malam merupakan ibadah yang tidak disyariatkan. Tidak boleh beribadah kepada Allah, melainkan dengan syariat yang telah ditetapkan-Nya.”
 
Adapun hadis:
 
اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
 
“Jadikanlah Salat Witir sebagai penutup salat malammu.” [Muttafaqun ‘alaihi]
 
Maka makna hadis di atas mengarah kepada orang yang melakukan salat malam, sedangkan ia belum menjalankan Salat Witir sebelumnya.
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BOLEHKAH MENGERJAKAN SALAT WITIR DUA KALI DALAM SATU MALAM?