بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
BEBERAPA AMALAN TERKAIT HARI-HARI TASYRIK (TANGGAL 11, 12, 13 ZULHIJAH)
 
 
Rasulullah ﷺ bersabda:
 
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.” [HR. Muslim dari Nubaisyah bin ‘Amr Al-Hudzali radhiyallahu’anhu]
 
Beberapa Pelajaran:
 
1) Hari-hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Dinamakan demikian karena kaum Muslimin menyembelih dan membagi-bagikan hewan kurban di hari-hari ini di bawah sinar matahari. Akhir waktu menyembelih adalah sebelum matahari tenggelam pada tanggal 13 Zulhijah.
 
2) Hadis ini adalah dalil para ulama yang berpendapat HARAMNYA berpuasa pada tiga hari Tasyrik, jadi total hari-hari yang diharamkan berpuasa ada 5 hari, yaitu dua hari raya dan 3 hari Tasyrik.
 
3) Diperkecualikan untuk berpuasa adalah jamaah Haji Tamattu yang tidak mendapatkan hewan hadyu.
 
4) Disunnahkan untuk memerbanyak zikir kepada Allah di hari-hari ini. [Disarikan dari Syarhu Muslim lin Nawawi, 8/17]
5) Penjelasan tentang zikir di sepuluh hari pertama Zulhijah dan tiga hari Tasyrik:
 
Allah ﷻ berfirman:
 
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ
“Dan hendaklah mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah dimaklumi tersebut.” [QS. Al-Hajj: 28]
 
Dan juga firman Allah ﷻ:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
 
“Dan berzikirlah dengan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” [QS. Al-Baqarah: 203]
 
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Sahih beliau:
 
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ
“Dan berkata Ibnu ‘Abbas, Berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah dimaklumi, maksudnya adalah pada sepuluh hari pertama Zulhijah, sedangkan hari-hari yang sudah ditentukan adalah hari-hari Tasyrik (penyembelihan).”
 
Maka jumlah hari yang disunnahkan untuk memerbanyak zikir adalah sebanyak 13 hari, yaitu sepuluh hari awal Zulhijah dan tiga hari Tasyrik.
 
Beberapa Ketentuan Takbir Hari Raya
 
Terdapat dalil secara khusus untuk memerbanyak takbir dan mengeraskannya (bagi laki-laki, adapun bagi wanita hendaklah dipelankan suaranya), baik di masjid, di rumah maupun di tempat umum, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Sahih beliau:
 
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ
 
“Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar menuju pasar pada sepuluh hari pertama Zulhijah dalam keadaan bertakbir, dan manusia pun ikut bertakbir. Dan Muhammad bin Ali bertakbir setelah salat sunnah.”
 
Ulama menjelaskan bahwa takbir Zulhijah ada dua bentuk:
 
• Takbir Mutlak, yaitu takbir yang dibaca kapan saja tanpa terikat waktu, dimulai sejak awal Zulhijah sampai akhir hari Tasyrik.
 
• Takbir Muqoyyad, yaitu takbir yang terkait dengan waktu salat, dibaca setiap selesai salat lima waktu, dimulai sejak Subuh Hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah) sampai akhir hari Tasyrik (13 Zulhijah).
 
 
 
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
BEBERAPA AMALAN TERKAIT HARI-HARI TASYRIK (TANGGAL 11, 12, 13 ZULHIJAH)