بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

APAKAH UMRAH GUGURKAN KEWAJIBAN HAJI?
 
 
Pertanyaan:
Manakah yang lebih dulu di kerjakan, haji dulu atau umrah? Bagaimanakah hukum melaksanakan ibadah umrah bagi kaum Muslimin? Bolehkah umrah tanpa haji?
 
Jawaban:
Sudah kita ketahui bersama, bahwa haji adalah wajib bagi Muslim yang mampu, bahkan merupakan salah satu Rukun Islam. Sedangkan kewajiban umrah diperselisihkan ulama. Dan yang lebih kuat adalah pendapat yang mewajibkan umrah. Hal itu berdasarkan beberapa hadis, di antaranya:
 
الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَأَنْ تُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرَ، وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَأَنْ تُتِمَّ الْوُضُوءَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ
 
Islam adalah bersaksi bahwa tidak ada Sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa Muhammad Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji dan umrah, mandi junub, menyempurnakan wudhu dan puasa Ramadan
 
Dalam hadis ini umrah disebutkan bersama kewajiban-kewajiban Islam yang lain, bahkan fondasi-fondasi Islam. Hal itu menunjukkan kewajibannya.
 
Jadi haji dan umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Namun keduanya bisa dilakukan secara beriringan atau bersama-sama. Orang yang saat haji memilih cara Tamattu’, dia akan memulai perjalanan hajinya dengan umrah, baru setelah itu menunaikan ibadah haji. Adapun yang memilih cara Qiran, ia akan menggabungkan haji dan umrah sekaligus dalam satu ibadah.
 
Haji LEBIH TEGAS kewajibannya daripada umrah, namun tidak ada aturan harus mendahulukan haji sebelum umrah. Bahkan orang yang berhaji dengan cara Tamattu’ pun akan memulai rangkaian amalan hajinya dengan umrah dulu. Maka boleh saja mendahulukan umrah, apalagi jika bekalnya hanya cukup untuk umrah saja dan tidak cukup untuk haji, atau antrian haji harus menunggu belasan atau puluhan tahun.
 
Boleh juga umrah tanpa haji, namun itu hanya menggugurkan kewajiban umrah saja atas dirinya. Kewajiban haji masih melekat padanya sampai dia menunaikannya suatu saat nanti, karena keduanya adalah kewajiban yang berbeda.
 
Wallahu a’lam.
 
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukumumrahsebelumhaji #hukumumrohsebelumhaji #hukummendahulukanumrahdaripadahaji #umrahsebelumhaji #melaksanakanumrahsebelumhaji #tamatu #qiran #qiron #umroh #umrah #umrahtidakgugurkanhaji