بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

APAKAH TANAH KOSONG YANG TIDAK DIPAKAI WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA?
>> Adakah zakat pada tanah dan bangunan?
>> Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhahullah
 
Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhahullah ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut? Dan begitu pula tahun selanjutnya.”
 
Syaikh hafizhahullah menjawab:
 
Tanah yang dijadikan kebun TIDAK WAJIB untuk dizakati. kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut, atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi tanah itu sendiri TIDAK ADA zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan.
 
Jika pemanfaatan itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat. Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya, dan bukan ditarik dari tanah, dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi, zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi.
 
Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya. [Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312]
 
Dahulu pernah diterangkan di Rumaysho.com, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat:
 
1. Dimiliki secara sempurna.
2. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan.
3. Telah mencapai nishab (ukuran minimal dikenai zakat).
4. Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun). Jadi bukan dikeluarkan setiap bulan.
5. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
 
Semoga bermanfaat.
 
Catatan:
Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhahullah
adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’.
 
 
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
[www.rumaysho.com]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
APAKAH TANAH KOSONG YANG TIDAK DIPAKAI WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA?