بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

ZAKAT HASIL JUAL RUMAH & HUKUM ZAKAT UNTUK MEMBANGUN MASJID
 
Pertanyaan:
Apakah benar zakat penjualan rumah adalah 2,5 persen dari nilai penjualan? Dan apakah zakatnya dapat kita berikan untuk pembangunan mesjid?
 
Jawaban:
Bismillah was salatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
 
Zakat harta (zakat maal) seperti hasil penjualan rumah dikenakan zakat, dengan terlebih dahulu memperhatikan haul. Jika harta tersebut telah memenuhi haul, barulah dikenai zakat. Haul yaitu bertahan selama satu tahun Hijriyah.
 
Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Berbeda halnya dengan zakat tanaman yang ditarik tanpa memperhatikan haul, tetapi dibayarkan setiap kali panen.
 
Zakat harta juga dikeluarkan setelah dipakai untuk kebutuhan pokok. Jadi jika masih ada kebutuhan selama setahun, kebutuhan tersebut dikeluarkan. Sisanya itulah yang dikenai zakat.
 
Sehingga untuk kasus penjualan rumah, hendaknya hasil penjualan rumah tersebut dikenai zakat 2,5%, jika TELAH bertahan setahun (haul) , dan masih di atas nishab. Sisa dari penggunaan untuk kebutuhan, itulah yang dikenai zakat.
 
Apakah boleh memberikan zakat untuk keperluan pembangunan masjid?
 
Allah telah menjelaskan dalam Alquran semua golongan yang berhak menerima zakat. Yang berhak menerima ini telah ditetapkan, dan karena itu TIDAK boleh memberikan zakat kepada selain mereka. Allah ﷻ berfirman:
 
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
 
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah (sabilillah), dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS. At-Taubah: 60]
 
Masjid Bukan fi Sabilillah
 
Inilah pendapat Jamahir Ulama (hampir semua ulama). Dalam Hasyiah Ar-Raudh dinyatakan:
 
قال الوزير وغيره: اتفق الأئمة على أنه لا يجوز ولا يجزئ دفع الزكاة في بناء مساجد، وقناطر ونحو ذلك، ولا تكفين موتى ونحوه، وإن كان من القرب، لتعيين الزكاة لما عينت له
 
Al-Wazir dan lainnya mengatakan: Para ulama sepakat bahwa TIDAK boleh dan TIDAK sah memberikan zakat untuk pembangunan masjid, jembatan atau yang lainnya. Tidak boleh pula untuk biaya mengafani mayit atau semacamnya, meskipun jenazah itu adalah kerabat. Agar zakat diberikan kepada pihak yang telah ditentukan. [Hasyiyah Ar-Raudhul Murbi’, 3/309]
 
Wallahu a’lam.
 
 
 
Sumber:
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#zakatharta #zakatmal #zakatmaal #hukumzakatuntukmembangunmasjid #zakathasiljualrumah #zakatpenjualanrumah #haul, #nishab, #nishob #8delapangolonganpenerimazakat