بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
APAKAH SEORANG YANG MENINGGAL SEBELUM IED WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRI?
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
 
“Adapun waktu wajibnya membayar zakat adalah tenggelamnya matahari di malam Ied (masuk 1 Syawal).
 
Maka barang siapa yang termasuk ahli wajib, maka ia harus membayar zakat. Kalau bukan, maka tidak wajib.
 
Atas dasar ini, maka seorang yang meninggal dunia beberapa menit SEBELUM TENGGELAM matahari, dia TIDAK WAJIB dibayarkan Zakat Fitrinya.
 
Dan barang siapa yang meninggal SETELAH TENGGELAM matahari sekalipun beberapa menit, maka dia wajib dibayarkan Zakat Fitrinya.” [Majalis Syahr Ramadhan 328-329]
 
Sumber: Ma’had Ar-Ridhwan Poso
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat