Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah hukum qadha sholat orang yang pingsan atau koma. Yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (pada awal Kitab ash-Shalah) dan difatwakan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) adalah TIDAK ADA kewajiban qadha atasnya, lantaran ia bukan mukallaf saat pingsan/komanya.

Masalah ini tidak bisa diqiyas dengan orang tidur, karena dua perbedaan:

  1. Orang tidur bisa dibangunkan, sedangkan orang pingsan/koma tidak demikian.
  2. Tidur adalah keadaan yang banyak terjadi dan terulang-ulang setiap hari, sedangkan pingsan/koma adalah hal yang jarang terjadi pada diri seseorang. Jadi, tidak ada kewajiban qadha sholat hari-hari koma yang dialami oleh seseorang.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.

tanyajawab.asysyariah.com/shalat-orang-yang-sedang-koma/