بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
YANG MEMBUNUH DAN TERBUNUH SAMA-SAMA MASUK NERAKA
 
Pembunuh tentu saja telah melakukan dosa besar. Ia pun diancam Neraka. Demikian pula orang yang punya niatan untuk membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh, bisa diancam Neraka pula. Ia dihukum demikian karena niatannya. Hal ini berbeda halnya jika seseorang membela diri, harta, atau keluarganya lantas ia mati, maka semoga matinya adalah mati syahid.
 
Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda:
 
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
 
“Apabila dua orang Muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing. Maka yang membunuh dan dibunuh sama-sama masuk Neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk Neraka. Tetapi apakah dosa bagi orang yang dibunuh?” Beliau ﷺ menjawab: “Sesungguhnya dia juga berhasrat untuk membunuh saudaranya.” [Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888]
 
Beberapa faidah dari hadis di atas:
 
1- Setiap amal tergantung pada niatnya. Yang terbunuh terkena hukuman Neraka, karena niatannya yang sebenarnya ingin membunuh, namun sudah kedahuluan terbunuh.
 
2- Seseorang yang berniat membunuh saudaranya namun ternyata ia yang terbunuh lebih dulu, maka ia diancam Neraka. Sehingga yang membunuh dan terbunuh sama-sama di Neraka. Beda halnya jika seseorang membela diri, harta, dan keluarganya lalu ia terbunuh, maka ia semoga jadi syahid dan masuk Surga. Jadi kasus terakhir berbeda dengan kasus awal.
 
3- Pembunuhan adalah di antara dosa yang menyebabkan masuk Neraka.
 
4- Pernyataan masuk Neraka belum tentu membuat seseorang kekal di dalamnya. Dosa besar menurut Ahlus Sunnah tidak sampai membuat seseorang kafir, kecuali jika dianggap halal.
 
5- Membunuh termasuk dosa besar dan di Akhirat. Pelakunya di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki, Dia akan menyiksa. Jika tidak, Allah akan memaafkannya.
 
6- Perkara yang samar hendaklah ditanyakan pada orang yang berilmu, sebagaimana para sahabat menanyakan kerancuan dalam pikiran mereka yaitu “kok bisa yang terbunuh dinyatakan masuk Neraka?” Dan setiap kesamaran seperti ini sudah terdapat jawabannya dalam Alqurandan lisan Rasulullah ﷺ. Cuma sebagian kita tidak bisa menghilangkan suatu kerancuan, karena mungkin cara berpikir kita yang lemah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidaklah terdapat suatu yang rancu dalam Alquran dan As Sunnah, melainkan didapati pula obatnya di dalam keduanya.” [Syarh Riyadhus Salihin, 1: 72]
 
5- Siapa yang bertekad melakukan suatu maksiat dan ia sudah menempuh sebab-sebabnya, maka ia dinilai seperti pelakunya, walau hanya baru berniat. Karena cuma ada halangan saja yang membuat ia tidak bisa melakukannya. Seandainya halangan itu tidak ada, maka niatannya sudah terealisasikan.
 
6- Hadis ini dimaksud bahwa yang membunuh dan terbunuh dari kalangan Muslim dilatarbelakangi fanatik golongan, dan BUKAN karena alasan syari(seperti jihad).
 
 
Referensi:
 
• Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 36-37.
 
• Nuzhatu Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 16-17.
 
• Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 69-72.
 
 
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat