بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
WAJIBNYA MENGAFIRKAN NON-MUSLIM
 
Berkata Syaikh bin Baz rahimahullah:
 
Wajib hukumnya mengafirkan orang-orang kafir.
Yang mana telah sampai kepada mereka syariat Allah, namun mereka tidak mau beriman, seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani (Kristen), kaum Majusi, dan kaum Komunis.
 
Baik yang terdapat pada zaman ini atau zaman sebelumnya, dari orang-orang yang telah sampai kepada mereka risalah Allah, namun mereka tidak mau beriman.
 
Maka mereka termasuk bagian dari penduduk Neraka dan termasuk orang-orang kafir. [Majmu Fataawa Wa Maqaalaat Syaikh Bin Baz : (28/46)]
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukummengafirkannonMuslim #tafkir #wajibnyamengafirkannonmuslim