بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

KAFIR DISEBUT DALAM DUA KONTEKS
 
1. Konteks panggilan, maka ini dibolehkan dalam keadaan tertentu saja, seperti konteks Surat ALKAFIRUN, atau konteks ayat 7 dari Surat Attahrim.
 
Adapun dalam kehidupan sehari hari, maka panggilan yang kita gunakan harusnya panggilan yang bersahabat, karena kita harus berakhlak mulia.
 
2. Konteks menjelaskan hakikat keadaan, maka ini dibolehkan secara mutlak, sebagaimana kata ini disebutkan ratusan kali dalam Alquran untuk menjelaskan hakikat keadaan orang yang kufur kepada Allah dan Nabi Muhammad ﷺ.
 
Maka jangan disamakan dua konteks yang ada.
Berlakulah adil dalam melihat dalil.
 
 
 
Penulis: Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, Lc., MA. حفظه الله تعالى
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: http://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabatPinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

#kafir #mengkafirkannonMuslim #mengafirkannonMuslim #takfir #definisikafir #siapakahorangkafir #kontekskafir