بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
WAJIBKAH BAGI ORANG MISKIN UNTUK MENUNAIKAN ZAKAT FITRI?
 
Ibnul Qayyim mengatakan:
“Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya, kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut TIDAK gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur), jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” [Badai’ul Fawaid, 4/33]
 
Adapun kriteria mampu dalam hal ini, maka ulama berselisih pendapat.
 
Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) memberikan batasan, bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan besok paginya, maka dia wajib membayar Zakat Fitri. Karena dalam Islam, orang yang berada dalam keadaan semacam ini telah dianggap berkecukupan.
 
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
“Barang siapa yang meminta, sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka dia telah memerbanyak api Neraka (yang akan membakar dirinya).”
 
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa ukuran sesuatu yang mencukupinya (sehingga tidak boleh meminta)?”
 
Beliau ﷺ menjawab: “Dia memiliki sesuatu yang mengeyangkan untuk (dirinya dan keluarganya) selama sehari-semalam.” [HR. Abu Daud; dinilai Sahih oleh Syekh Al-Albani]
 
Imam Ahmad ditanya: “Apakah orang miskin wajib mengeluarkan Zakat Fitri?”
 
Beliau rahimahullah menjawab:
 
إِذَا كَانَ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْهُ لِيُؤَدِّي
 
“Jika dia memiliki bahan makanan yang cukup untuk satu hari, maka sisanya ditunaikan untuk zakat.”
 
Beliau ditanya lagi: “Jika dia tidak memiliki apapun?”
 
Imam Ahmad menjawab: “Dia tidak wajib membayar zakat apapun.” [Al-Masail Imam Ahmad, Riwayat Abu Daud, 1:124]
 
Ibnu Qudamah mengatakan:
“Zakat Fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Salah satunya dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha. Karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
‘Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.’ [HR. At-Turmudzi] [Lihat Al-Kafi fi Fiqh Hanbali, 1:412]
 
Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian:
“Jika tersisa satu sha (dari kebutuhan makan sehari-semalam ketika hari raya, pen.), maka dia membayarkan satu sha tersebut sebagai zakat untuk dirinya.
 
Jika tersisa lebih dari 1 sha (misalnya: 2 sha), maka satu sha untuk zakat dirinya , dan satu sha berikutnya dibayarkan sebagai zakat, untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah (misalnya: istri).
 
Jika sisanya kurang dari satu sha, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai zakat? Dalam hal ini ada dua pendapat:
 
• Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ: “Jika aku perintahkan sesuatu, maka amalkanlah semampu kalian.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
 
• Tidak wajib ditunaikan, karena belum memenuhi ukuran zakat yang harus ditunaikan (yaitu satu sha).
 
Jika terdapat sisa satu sha namun dia memiliki utang, manakah yang harus didahulukan? Dalam hal ini ada dua keadaan:
 
• Jika orang yang memberi utang meminta agar segera dilunasi, maka didahulukan pelunasan utang daripada zakat, karena ini adalah hak anak Adam yang bersifat mendesak.
 
• Orang yang memberi utang tidak menagih utangnya, maka wajib dibayarkan untuk zakat. Karena kewajiban zakat ini mendesak, sementara kewajiban membayar utang tidak mendesak, sehingga lebih didahulukan zakat.”
 
Catatan berapa ketentuan zakat bagi yang tidak mampu:
Terkadang ada orang yang berhak menerima zakat, dan sekaligus berkewajiban membayar Zakat Fitri, karena dia memiliki simpanan beras lebih dari yang dia butuhkan, baik beras itu berasal dari panen sendiri, diberi oleh orang lain, atau beras yang dikumpulkan dari setiap orang yang memberikan Zakat Fitri kepadanya.
 
 
Allahu a’lam.
 
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
WAJIBKAH BAGI ORANG MISKIN UNTUK MENUNAIKAN ZAKAT FITRI?