بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

UNTUK MENDAPATKAN KEUTAMAAN SHOLAT ISYRAQ, APAKAH HARUS TERUS DUDUK DI TEMPAT SHOLATNYA?

Bismillah, was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ ».

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa yang sholat Subuh berjamaah, kemudian duduk berzikir sampai terbit matahari, kemudian sholat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala haji dan umrah.” Nabi ﷺ menambahkan: “Sempurna..sempurna..sempurna…” (HR. At Turmudzi no.589 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Syaikh Mukhtar As Sinqithi memberikan penjelasan hadis ini, bahwa keutamaan ini hanya dapat diraih jika terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Pertama, Sholat Subuh secara berjamaah. Sehingga tidak tercakup di dalamnya orang yang sholat sendirian. Zhahir kalimat jamaah di hadis ini, mencakup jamaah di masjid, jamaah di perjalanan, atau di rumah bagi yang tidak wajib jamaah di masjid karena uzur.

Kedua, duduk berzikir. Jika duduk tertidur, atau mengantuk, maka tidak mendapatkan fadhilah ini. Termasuk berzikir adalah membaca Alquran, beristighfar, membaca buku-buku agama, memberikan nasihat, diskusi masalah agama, atau amar ma’ruf nahi mungkar.

Ketiga, duduk di tempat sholatnya sampai terbit matahari. Tidak boleh pindah dari tempat sholatnya. Jika dia pindah untuk mengambil mushaf Alquran atau untuk kepentingan lainnya, maka tidak mendapatkan keutamaan ini. Karena keutamaan (untuk amalan ini) sangat besar, pahala haji dan umrah “Sempurna..sempurna..sempurna” sedangkan maksud (duduk di tempat sholatnya di sini) adalah dalam rangka Ar Ribath (menjaga ikatan satu amal dengan amal yang lain). Dan dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda: “Kemudian duduk di tempat sholatnya.” Kalimat ini menunjukkan, bahwa dia tidak boleh meninggalkan tempat sholatnya. Dan sekali lagi, untuk mendapatkan fadhilah yang besar ini, orang harus memberikan banyak perhatian dan usaha yang keras, sehingga seorang hamba harus memaksakan dirinya untuk sebisa mungkin menyesuaikan amal ini sebagaimana teks hadis.

Keempat, sholat dua rakaat. Sholat ini dikenal dengan sholat Isyraq. Sholat ini dikerjakan setelah terbitnya matahari setinggi tombak. (Syarh Zaadul Mustaqni’ oleh Syaikh Syinqithi 3:68).

Apakah harus duduk ditempat sholatnya?

Penjelasan Syaikh As Sinqithi di atas menunjukkan dengan tegas, bahwa beliau memersyaratkan harus duduk di tempat sholatnya, dan tidak boleh geser atau berdiri sedikit pun. Beliau berdalil dengan tambahan riwayat: “…duduk di tempat sholatnya..” Namun sebenarnya ulama berselisih pendapat dalam memahami lafadz: “…Duduk di tempat sholatnya…”

Al Hafidz Ibn Rajab Al Hambali mengatakan: “Ada perbedaan dalam memahami lafadz ‘..tempat sholatnya..’. Apakah maksudnya itu tempat yang digunakan untuk sholat, ataukah masjid yang digunakan untuk sholat?” kemudian Ibn Rajab membawakan hadis riwayat Muslim yang menyebutkan, bahwa Nabi ﷺ tidak bangkit dari tempat sholat Subuh sampai terbit matahari.

Setelah membawakan dalil ini, Ibn Rajab berkomentar: “…dan diketahui bersama, bahwa Nabi ﷺ tidaklah duduk di tempat yang beliau gunakan untuk sholat. Karena setelah sholat (wajib), beliau berpaling dan menghadapkan wajahnya kepada para sahabat radhiallahu’anhum. (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibn Rajab 5:28).

Mula Ali Al Qori mengatakan: “…kemudian duduk berzikir… maksudnya adalah terus-menerus di tempatnya dan masjid (yang dia gunakan untuk sholat jamaah Subuh). Hal ini tidaklah (menunjukkan) terlarangnya berdiri untuk melakukan thawaf, belajar, atau mengikuti majelis pengajian, selama masih di dalam masjid. Bahkan andaikan orang itu pulang ke rumahnya sambil terus berzikir sampai terbit matahari, kemudian sholat dua rakaat, dia masih (mendapatkan fadhilah sebagaimana) dalam hadis ini.” (Mirqatul Mafatih, 4:57).

Keterangan Mula Ali Al Qori yang memasukkan orang yang pulang ke rumah selama berzikir ke dalam hadis ini, bisa dianggap kurang tepat. Karena zhahir hadis secara tegas menunjukkan harus duduk berzikir di dalam masjid. Sedangkan keterangan Ibn Rajab bolehnya berpindah tempat ketika berzikir selama masih di dalam masjid, lebih mendekati kebenaran. Mengingat tidak adanya persyaratan dalam hadis di atas yang menunjukkan tidak bolehnya bergeser dari tempat yang digunakan untuk sholat.

Akan tetapi, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga amal, maka ada baiknya jika mengikuti pendapatnya Syaikh As Sinqithy dengan tidak bergeser dari tempat sholatnya. Wallahu a’lam.

Bagaimana jika jamaah sholat Subuhnya di rumah atau di selain masjid?

Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa hukum sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki dewasa adalah wajib, kecuali jika ada uzur (berhalangan). Terlalu banyak dalil untuk menunjukkan wajibnya sholat jamaah di masjid bagi laki-laki. Sementara dalam hadis fadhilah sholat Isyraq di atas memersyaratkan harus berjamaah. Maka khusus untuk laki-laki dewasa, yang tidak memiliki uzur untuk meninggalkan jamaah, diharuskan melaksanakan sholat Subuh di masjid.

Syaikh Abdul Aziz Ibn Bazz ditanya tentang hadis fadhilah sholat Isyraq, apakah tinggal di rumah setelah sholat Subuh untuk membaca Alquran sampai terbit matahari kemudian sholat dua rakaat, dia mendapat pahala sebagaimana yang berzikir di masjid?

Asy-Syaikh Ibn Bazz menjawab:

“Amal ini memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar. Namun teks hadis yang ada menunjukkan, orang yang tinggal di rumah tidak mendapatkan pahala sebagaimana orang yang duduk di tempat sholatnya di masjid. Tetapi jika orang itu sholat Subuh di rumah karena sakit atau karena takut, kemudian duduk di tempat sholatnya sambil berzikir dan membaca Alquran sampai matahari meninggi, kemudian sholat dua rakaat, maka orang ini mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Karena orang ini memiliki uzur untuk sholat di rumahnya. Demikian pula wanita. Jika seorang wanita sholat Subuh (di rumahnya), kemudian duduk berzikir di tempat sholat di dalam rumahnya sampai matahari meninggi, maka dia juga mendapat pahala sebagaimana yang dijanjikan dalam hadis-hadis itu, bahwa Allah ‘azza wa jalla menuliskan bagi orang yang melakukannya, pahala berhaji dan umrah yang sempurna (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibn Bazz, 11:218)

 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

 

Sumber: https://konsultasisyariah.com/10674-dalil-sholat-Isyraq.html