بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

LARANGAN SHOLAT TANPA SEBAB, SETELAH SHOLAT SUBUH DAN ASHAR

Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu  disebutkan, termasuk waktu yang dilarang untuk sholat adalah setelah sholat Subuh sampai matahari tinggi, dan setelah sholat Ashar sampai matahari tenggelam. Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada sholat setelah Subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada sholat setelah Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920).

Sholat yang dilarang pada waktu-waktu tersebut adalah sholat sunnah murni yang TIDAK ADA sebabnya (Sholat Sunnah  Mutlak, yaitu sholat sunnah  yang dikerjakan tanpa ada sebab).

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, larangan sholat pada hadis tersebut, serta hadis lainnya yang melarang di waktu makruh, dipahami untuk sholat sunnah  yang tidak memiliki sebab. Sedangkan sholat sunnah  yang memiliki sebab, misalnya qadha sholat wajib, atau qadha sholat Rawatib, seperti sholat Qabliyah Subuh dikerjakan setelah Subuh atau sholat Ba’diyah Zuhur dikerjakan setelah Ashar. Demikian pula Tahiyatul Masjid, sholat gerhana, dua rakaat setelah thawaf, dan sholat sunnah  yang memiliki sebab khusus lainnya. Sholat sunnah  semacam ini TIDAK termasuk larangan dalam hadis di atas, mengingat beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, di antaranya:

– Diperbolehkan untuk mengqadha sholat-sholat yang terlewatkan, baik wajib maupun sunnah. Dalilnya adalah berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ.

“Barang siapa lupa terhadap suatu sholat, maka hendaklah ia sholat ketika ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (sholat) itu.” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/70 no. 597)], Shahiih Muslim (I/477 no. 684), dan dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/113 no. 438). Pada riwayat lain tidak disebutkan kalimat “Tidak ada kaffarat baginya kecuali itu,” sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan an-Nasa-i (I/293), Sunan at-Tirmidzi (I/114 no. 187), dan Sunan Ibni Majah (I/227 no. 696)].

– Sholat setelah selesai wudhu’ juga boleh untuk dilakukan kapan saja. Dalilnya adalah berdasarkan hadis Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi ﷺ berkata pada Bilal ketika Subuh: “Wahai Bilal, beritahulah aku amalan yang paling engkau harapkan (pahalanya) yang engkau kerjakan dalam Islam. Karena sesungguhnya aku mendengar suara kedua sandalmu berada di depanku dalam Surga.” Bilal menjawab: “Tidaklah aku melakukan suatu amalan yang paling kuharapkan (pahalanya). Hanya saja, tidaklah aku bersuci, baik saat petang maupun siang, melainkan aku sholat sunnah dengannya.” [Telah berlalu takhrijnya]

– Diperbolehkan juga sholat Tahiyyatul Masjid kapan saja, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga sholat dua rakaat.” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/48 no. 1163)], Shahiih Muslim (I/495 no. 714), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/133 no. 463), Sunan at-Tirmidzi (I/198 no. 315), Sunan Ibni Majah (I/324 no. 1013), dan Sunan an-Nasa-i (II/53)].

– Diperbolehkan sholat dua rakaat setelah Thawaf, berdasarkan hadis Nabi ﷺ kepada Bani Abdi Manaf (juru kunci Masjidil Haram):

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لاَ تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا البَيْتِ وَصَلَّى فِي أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun untuk Thawaf di masjid ini atau sholat di sana kapan pun waktunya, siang maupun malam.” (HR. Turmudzi dan dishahihkan Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Munir).

– Sholat jenazah termasuk sholat yang memiliki sebab khusus, yaitu mendoakan jenazah. Karena itu tidak masalah jika dikerjakan setelah sholat Subuh maupun Ashar. Selain karena tidak ada dalil yang melarang, sholat jenazah adalah wajib, sementara waktu-waktu terlarang itu hanya berlaku untuk Sholat Sunnah Mutlak.

 

Sumber:

https://konsultasisyariah.com/16431-sholat-jenazah-bada-ashar.html

Sumber: https://almanhaj.or.id/1045-waktu-waktu-dilarangnya-sholat.html