بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
TETAP DAPAT PAHALA SALAT JAMAAH, KARENA WABAH CORONA?
 
Pertanyaan:
Apakah ada tulisan berkaitan kita tetap mendapatkan pahala salat berjamaah saat kita ada uzur syari tidak salat berjamaah, khusus kasus Covid-19 ini?
Kami ingin meyakinkan bapak-bapak takmir untuk memertimbangkan penyelenggaraan salat berjamaah, karena saya pribadi sudah was-was.
 
Jawaban:
 
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah amma ba’du.
 
Pemerintah dan para ulama di negeri ini telah mengeluarkan keputusan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama aktivitas yang melibatkan banyak masa. Untuk wilayah-wilayah yang darurat bahkan sudah ada instruksi untuk melakukan ibadah salat jamaah dan Jumat di rumah, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus mematikan ini.
 
Namun jangan bersedih. Ada kabar gembira dari Nabi ﷺ, bahwa meski kita tidak bisa salat jamaah di masjid atau Salat Jumat, tetap dicatat pahala salat jamaah dan Jumat di masjid.
 
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda:
 
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا
 
“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” [HR. Bukhari]
 
Hadis di atas menunjukkan, bahwa seorang mendapatkan pahala sempurna dari ibadah yang dia lakukan saat kondisi tidak beruzur, bila terpenuhi dua syarat berikut:
 
Pertama, ibadah tersebut telah menjadi rutinitasnya, baik ibadah sunah ataupun wajib.
 
Kedua, dia beruzur melukan rutinitas ibadahnya, baik karena sakit, wabah penyakit, safar atau yang lainnya.
 
Syekh Kholid Al Muslih menerangkan:
 
وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير،
 
Hadis di atas berlaku pada semua orang yang beruzur (sakit atau yang lainnya, pent), melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665)
 
Darurat wabah Corona adalah salah satu uzur syari seorang boleh tidak melaksanakan Salat Jumat dan salat jamaah. [Lihat: Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang: Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona]
 
Demikian pula Lajnah Da-iman (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) telah menerbitkan fatwa terkait COVID-19 (fatwa no. 246). Bahwa wabah COVID-19 termasuk uzur syari boleh tidak salat jamaah dan Jumat. Berikut di antara isi fatwa tersebut:
 
من خشي أن يتضرر أو يضر غيره فيرخص له في عدم شهود الجمعة والجماعة لقوله صلى الله عليه وسلم: ( لا ضرر ولا ضرار) رواه ابن ماجه. وفي كل ما ذكر إذا لم يشهد الجمعة فإنه يصليها ظهراً أربع ركعات.
 
Siapa yang khawatir terkena bahaya atau membahayakan orang lain, dia mendapatkan keringanan tidak menghadiri Salat Jumat dan salat jamaah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: “Tidak boleh berbuat bahaya kepada orang lain atau membahayakan diri.” [HR. Ibnu Majah]
 
Mengingat pertimbangan-pertimbangan yang kami sebutkan, bagi yang tidak melaksanakan Salat Jumat, diganti dengan salat Zuhur empat rakaat. [Dikutip dari: https://www.spa.gov.sa/2047028]
 
Sehingga seorang yang di kala sehat atau kondisi kondusif terbiasa melakukan salat berjamaah, dan tentu saja Salat Jumat karena sudah menjadi kewajiban, kemudian ada halangan melakukan rutinitas tersebut karena wabah virus Corona atau yang lainnya, maka ia TETAP MENDAPATKAN PAHALA semua ibadah yang dia lakukan saat tak ada halangan tersebut.
 
Syekh Prof. DR. Sulaiman Al Ruhaili hafidzahullah menfatwakan:
 
لا تنبغي إثارة الفتن في البلاد التي منعت فيها الجمعة والجماعة لضرورة وجود مرض الكورونا فيها -لرأي يراه الإنسان – ويلتزم بتوجيهات الدولة فإنها موافقة للشرع ومقاصده ومن كان محافظا على الجمعة والجماعة فليبشر ( إذا مرض العبد أو سافر كتب الله تعالى مثل ما كان يعمل صحيحا مقيما . ‌)
 
“Tidak patut Anda menyebarkan fitnah (provokasi, semangat tanpa ilmu dll, pent) di negeri yang pemerintahnya telah menghimbau tidak adanya salat dan salat jamaah, disebabkan adanya kondisi darurat wabah Corona di negeri tersebut. Hendaklah patuh kepada arahan negara. Karena keputusan tersebut sesuai syariat dan Maqoshid Syariah. Siapa yang biasa melakukan Salat Jumat dan salat jamaah, bergembiralah, karena jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah, sebagaimana ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” [Sumber: https://twitter.com/solyman24/status/1238821509298298886?s=20]
 
Ini kabar gembira bagi mereka yang menjadikan salat berjamaah sebagai rutinitasnya sebelum kondisi darurat Corona. Ia tetap mendapatkan pahala salat jamaah 27 derajat, walaupun ia salat sendirian (munfarid) di rumah.
 
Alhamdulillah ‘ala kulli haal.
Segala puji bagi Allah di setiap keadaan.
 
Wallahua’lam bis showab.
 
 
Semoga Allah segera mengangkat balaini dari negeri kita dan seluruh negeri kaum Muslimin.
 
 
Penulis: Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
TETAP DAPAT PAHALA SALAT JAMAAH, KARENA WABAH CORONA?