بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
TENTANG FATWA MUI YANG MEMBOLEHKAN SALAT IDUL FITRI BERJAMAAH DI ZONA HIJAU
 
Disebutkan adanya Fatwa MUI tentang bolehnya Salat Id di Zona Hijau, saya tidak tahu. Saya juga tidak memerhatikan akan hal tersebut. Sebab lembaga-lembaga fatwa yang ada di Indonesia ini resmi dari sudut, kalau misalnya dia diakui oleh pemerintah secara badan, itu adalah hal yang resmi. Tetapi kalau dikatakan itu adalah bagian dari negara, tidak. Sebab dia bukan kementrian, bukan departemen dari sebuah negara. Fatwanya tidak mengikat dalam hal tersebut. Yang diikuti adalah apa yang dianjurkan oleh Pemerintah, sebab mereka yang mempunya wewenang di kondisi yang seperti ini. MUI memberikan gambaran hukum kepada Pemerintah. Pemerintah melihat apa yang paling cocok terkait dengan sudut maslahat pada segala aspek dan tinjauannya, dari sudut maslahat dan manusia.
 
Harus diketahui, bahwa tidak setiap masalah boleh difatwakan oleh siapapun. Ada masalah-masalah yang dalam memfatwakannya itu adalah wewenang Pemerintah, termasuk di dalamnya penegakan Salat Id. Disebutkan kesepatakan di kalangan Imam Empat, dan ini juga tertera di buku-buku yang memuat tentang politik syari, bahwa penentuan adanya penegakkan Salat Id itu ada di tangan Pemerintah.
 
Karena itu jangan diragukan dalam hal tersebut. Dan bagi yang berada di Zona Hijau, Zona Merah dan seterusnya, ada manfaatnya dari suatu sudut. Misalnya untuk menata daerah-daerah yang mungkin bisa dimaksimalkan di situ dari sudut perekenomian atau yang lainnya. Itu bukan pembagian untuk menggampangkan orang, menjatuhkan diri dalam kebinasaan, dengan bermain-main api di belakang bahaya penyebaran Corona ini.
 
Kalau dibuka kesempatan bagi orang untuk melakukan Salat Id di Zona Hijau, apa jadinya nanti yang di Zona Kuning, Zona Merah, semuanya akan mencari tempat, pergi menuju ke Zona Hijau untuk salat Id. Dan ini akan membuat kegaduhan nasional, diekspos di berita dan seterusnya. Dan ini bukan cara dalam mengobati.
 
Karena itu saya selalu ingatkan, bahwa keberkahan itu di dalam kebersamaan dengan pemerintah dalam hal yang seperti ini. Itu kaidah pokok dalam syariat, disepakati oleh para ulama. Tidak ada silang pendapat dalam hal tersebut.
 
Oleh karena itu, imbauan pemerintah untuk Salat Id di rumah tahun ini, itu sudah pada tempatnya. Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala atas segala keadaan. Kita salat di kondisi normal ke Salat Id itu adalah hal yang kita cintai. Dan itu adalah kebiasaan kita, alhamdulillah. Di kondisi sekarang ini kita ada uzur tidak bisa Salat Id (di lapangan), kita salat di rumah. Pahala Salat Id-nya di lapangan tetap kita dapatkan, karena kita sudah niat untuk melakukan Salat Id (di lapangan), tapi tidak bisa karena ada uzur. Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
 
Apabila seorang hamba itu sakit atau melakukan perjalanan, maka apa yang biasa dia lakukan dalam keadaan sehat dan dia mukim, itu tercatat pahala untuknya.
 
Maka jangan memberatkan diri dengan hal-hal yang bisa membuka peluang bahaya untuk kita menjaga keselamatan jiwa, yang merupakan pokok besar di dalam syariat. Perkara darurat dalam istilah bahasa agama. Perkara darurat yang dijaga di seluruh agama. Adapun Salat Id secara berjamaah di lapangan, salat berjamaah di masjid, Salat Jumat di masjid, itu namanya maslahat penyempurna.
 
Maslahat penyempurna itu kalau ada kondisi darurat yang menghalangi, dia tidak ditegakkan. Tetapi hal yang darurat itu yang selalu dijaga di segala keadaan. Penjagaan terhadap jiwa dan keselamatan jiwa.
 
Karena itu kita tetap berada di rumah kita, berbahagia di rumah kecil kita, rumah-rumah kecil yang kita berada di dalamnya, kita menjaga diri kebaikan kita, itu adalah untuk penjagaan untuk rumah besar kita bersama, di negeri kita ini di Indonesia ini. Untuk menjaga keselamatannya, kesehatannya, dan untuk menjaga agar kita semua terhindar dari segala hal yang tidak baik.
 
Semoga Allah subhanahu wa taala memberikan taufik kepada semunya.
 
Nara Sumber: al-Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi hafizhahullah
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
TENTANG FATWA MUI YANG MEMBOLEHKAN SALAT IDUL FITRI BERJAMAAH DI ZONA HIJAU