بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
TANYA-JAWAB SINGKAT SEPUTAR ZAKAT FITRI DAN SELAINNYA
Bersama Al-Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi hafizhahullah
(Edit bahasa oleh Al-Akh Abu Umar Andri Maadsa)
1. Tanya:
Bagaimana kalau diganti saat silaturahmi kita bersalaman dengan yang bukan muhrim (terpaksa). Seberapakah dosanya ustadz?
Jawab:
Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata seorang lelaki kepalanya ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebik baik daripada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (baca: bukan mahramnya).” [Diriwayatkan oleh Ar-Rûyany, Ath-Thabarany dan Al-Baihaqy. Dikuatkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah No. 226]
———-
2. Tanya:
Untuk Zakat Fitri, tanggal berapa Ramadan mulai dikeluarkan, dan sampai tanggal berapa Ramadan?
Jawab:
Waktu pengeluaran Zakat Fitri terbagi tiga:
Pertama: Waktu Pembolehan
Zakat Fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Ied. Atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadan.
Kedua: Waktu Kewajiban
Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadan, pengeluaran Zakat Fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadan. Karena itu, bila seorang masuk Islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan Zakat Fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban Zakat Fitri terhadapnya.
Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan Zakat Fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban, dan juga telah menjalani Ramadan. Ada pun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban Zakat Fitri terhadapnya.
Ketiga: Waktu Sunnahnya Mengeluarkan Zakat
Hal yang disunnahkan untuk seorang Muslim agar dia mengeluarkan Zakat Fitrinya sebelum Salat Ied.
Wallahu a’lam.
———-
3. Tanya:
Assalamu’alaikum. Mau tanya apa boleh pembayaran zakat diutang dulu? Maksudnya, zakat kita orang tua dulu yang membayarkan, baru kita bayar ganti ke orang tua, lantaran orang yang ingin kita zakatin ada di kampung orang tua.
Jawab:
Wa’alaikumus salam.
Zakat Fitri berkaitan dengan kemampuan. Siapa saja yang pada malam Ied memiliki kelebihan makanan sebanyak satu sha’ di luar dari kemampuan diri dan keluarganya, dia wajib menyalurkan zakatnya. Adapun zakat harta, kapan kewajiban telah berlaku padanya, dia wajib mengeluarkan zakatnya, walaupun dia berutang untuk hal tersebut.
Wallahu a’lam.
———-
4. Tanya:
Apakah Zakat Fitrah harus dipenuhi hanya boleh dengan kebutuhan pokok / beras? Apa tidak boleh diganti dengan uang?
Jawab:
Dalam hal Zakat Fitri, yang dinukil dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok. Tidak pernah dinukil bahwa ada yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya yang senilai harga makanan.
Wallahu a’lam.
———-
5. Tanya:
Ustadz, siapa-siapa saja yang masuk kategori wajib Zakat Fitri? Apakah orang miskin juga wajib?
Jawab:
Yang berhak menerima Zakat Fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fitri, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”
Wallahu a’lam.
———-
6. Tanya:
Ustadz, afwan, saya mahasiswa di suatu universitas di kota Semarang. Saya tinggal di Semarang selama masa studi dengan menyewa rumah. Tapi saya asalnya dari Solo, rumah orang tua di Solo. Mana yang lebih utama, saya menunaikan Zakat Fitri di Solo atau di Semarang? Jazaakumullaahu khoyr.
Jawab:
Lakukan apa yang mudah bagi Anda. Wallahu a’lam.
———-
7. Tanya:
Ustadz, zakat penghasilan saya bekerja Malaysia. Di kampung saya yang janda ada. Terus zakat penghasilan saya serahkan sendiri boleh? Tapi kalau istri saya tahu, sok kaya. Gimana Ustadz?
Jawab:
Tidak mengapa zakat diserahkan langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya.
———-
8. Tanya:
Assalamualaikum ustadz, berapa jauh jarak yang ditempuh seseorang sehingga orang tersebut dibolehkan tidak berpuasa? Apakah waktu tempuh 9 jam menggunakan kendaraan masih bisa dikategorikan melakukan safar? Apakah pulang kampung juga dibolehkan tidak puasa? Semisal jaraknya bisa mencapai waktu 10 jam. Karena kebanyakan umat Islam terus berpuasa walau dalam perjalanan yang melelahkan sekalipun. Terima kasih atas pencerahannya.
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Jarak Safar adalah sesuai dengan kebiasaan manusia di tempatnya. Insya Allah jarak yang disebuntukan oleh penanya telah cukup untuk mengambil keringanan dalam perjalanan berupa meng-qashar salat atau tidak berpuasa. Wallahu a’lam.
———-
9. Tanya:
Assalamualaikum ustadz. Saya mau tanya. Bolehkah jika Zakat Fitrah anak saya, saya berikan kepada nenek tiri saya. Karena beliau sudah tua renta. Apakah Zakat Fitrahnya sah?
Terimakasih ustadz atas jawabannya.
Jawab:
Kalau nenek tiri tersebut tergolong fakir dan miskin, dan nafkah hidupnya bukan tanggungan pemberi zakat, tidak mengapa memberi zakat kepadanya.
Wallahu a’lam
———-
10. Tanya:
Assalamu’alaikum, ustadz.
Bila makanan yang dikonsumsi sehari-hari adalah BERAS MERAH, apakah zakat yang dikeluarkan juga harus berupa beras merah?” Terimakasih. Jazaakalloohu khoir.
Jawab:
Zakat Fitri yang dikeluarkan sesuai dengan apa yang biasa dimakan sehari-hari. Namun kalau seseorang ingin mengeluarkan beras yang lebih baik daripada itu (kalau ada), hal itu lebih utama. Wallahu a’lam.
———-
11. Tanya:
Assalamualaikum ustadz. Bolehkah membayar Zakat Fitrah dengan uang? Kalau kita ada di negara lain, apakah zakat yang kita bayar harus seharga dengan beras yang kita beli di luar negeri? Terimakasih jawabannya Ustadz. Jazakallahu khoiran. Wassalamualaikum.
Jawab:
1. Zakat Fitri harus berupa makanan pokok, tidak boleh dengan uang.
2. Sebaiknya dikeluarkan dengan beras yang biasa dia makan, atau lebih baik. Wallahu a’lam.
———-
12. Tanya:
Ustadz, apakah kita yang sudah Salat Tarawih dan Witir masih boleh Tahajjud?
Jawab:
Boleh saja. Salat dua rakaat, dua rakaat, tapi tanpa Witir lagi. Wallahu a’lam.
———-
13. Tanya:
Assalamualaikum ustadz. Apakah ada bacaan khusus ketika Salat Ied di antara setiap takbir? Bacaan apa yang sering dibaca Rasulullah ﷺ ketika takbir Salat Ied? Baarakallahu Fiikum.
Jawab:
Tidak ada bacaan khusus antara dua takbir. Tidak ada hadis yang sahih dari Nabi ﷺ tentang bacaan itu. Wallahu a’lam.
———-
14. Tanya:
Bismillah. tanya ustadz. Bagaimana menyikapi DKM yang senantiasa melakukan Salat Ied di Masjid, dan menolak untuk melakukan Salat Ied di lapangan, sedang kondisi tidak ada uzur? Hayyakallah.
Jawab:
Nabi ﷺ dan para sahabat beliau setelahnya tidak pernah melaksanakan Salat Ied di Masjid Nabawi. Padahal salat di Masjid Nabawi adalah seperti seribu salat di masjid lain. Hendaknya setiap orang bersemangat mengikuti Sunnah Nabi ﷺ.
Wallahu a’lam.
———-
15. Tanya:
Ustadz, mohon penjelasan waktu pembayaran Fidyah. Sebelum Ramadan selesai atau setelahnya?
Jawab:
Pembayaran Fidyah boleh kapan saja hingga akhir bulan Syakban. Akan tetapi Fidyah yang dibayar hanya untuk puasa yang sudah ditinggalkan.
———-
16. Tanya:
Assalamualaikum ustadz. Saya karyawan pabrik dengan gaji bulanan. Untuk zakat maalnya gimana cara menghitung dan pelaksanaannya?
Jawab:
Wa’alaikumussalam.
Gaji bulanan yang selalu habis untuk keperluan harian, tidak ada zakatnya. Adapun gaji yang ditabung selama setahun dan mencapai nishab 85 gram emas atau 595 gram perak, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% atau 1/40.
Wallahu a’lam.
———-
17. Tanya:
Bismillah. Apa hukumnya ikut Salat Ied yang imamnya cuma satu kali takbir saja? Seperti salat sunnah pada umumnya? Dan yang mana lebih utama menyerahkan Zakat Fitrah langsung ke keluarga miskin, atau ke Amil Zakat? Barakallahu fiikum.
Jawab:
Siapa saja yang mengerjakan Salat Ied di belakang imam yang salatnya hanya sekali takbir (hanya Takbiratul Ihram, tidak ada takbir tambahan), hendaknya dia mengikuti imam dan tidak menambah takbir sendiri, karena takbir tujuh kali dan lima kali hanyalah sunnah, sedangkan “imam dijadikan untuk diikuti.”
Di negeri kita ini, pemerintah tidak mewajibkan pembayaran zakat melalui pemerintah. Oleh karena itu, tidak mengapa seseorang menyerahkan zakat secara langsung kepada orang yang dipastikan berhak menerima zakat. Tentang yang mana lebih utama, dilihat mana yang lebih bermashlahat dan lebih tepat sasaran (lebih memerlukan). Zakat Fitri hanya diserahkan kepada fakir dan miskin. Wallahu a’lam.
———-
18. Tanya:
Oh iya tadz. Sebenernya dasar dari kata Minal a’idzin wal faidzin dan mohon maaf lahir batin itu apa? Biasanya itu kalimat yang sering banget diucapkan pas Lebaran. Yang Egi tahu bukannya mengucapkan “taqobbalallahu minnaa wa minkum”?
Jawab:
Tidak ada bacaan tertentu dari Nabi ﷺ tentang ucapan Ied. Hanya saja para Salaf saling mendoakan: “Taqabbalallahu minna waminkum (Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian)”.
Juga tidak mengapa mendoakan “Minal ‘aaidiin wa faa’iziin”.
———-
19. Tanya:
Ustadz, bagaimana jika takbir yang tujuh kali ketinggalan sama imam. Sebab sementara kita kadang baca Doa Isftitah belum selesai, namun imam sudah takbir duluan.
Jawab:
Makmum yang ketinggalan takbir tujuh kali, cukup bertakbiratul ihram, kemudian mengikuti imam. Ada pun takbir tujuh kali dan Doa Istiftah tidak dibaca oleh makmum saat imam sudah memulai bacaan.
Wallahu a’lam.
———-
20. Tanya:
Bismillah. Yang benar dalam penentuan satu Syawwal itu dengan rukyat atau hisab, ustadz? Terimakasih sebelumnya.
Jawab:
Penentuan masuknya 1 Syawwal adalah berdasarkan Rukyat Hilal. Demikianlah Sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun penentuan masuknya bulan berdasarkan hisab, hal ini adalah Bidah dalam agama, yang menyalahi jalan Rasulullah ﷺ dan para sahabat beliau. Juga merupakan sumber perpecahan di tengah kaum Muslimin. Wallahu a’lam.
———-
21. Tanya:
Assalamualaikum ustadz, berapa kilo-kah takaran Zakat Fitri yang pas? Ada yang mengatakan 3 kg. Tapi dari pemerintah menetapkan ukurannya 2,5 kg. Manakah yang benar?
Mohon jawabannya. Jazakumullahu ahsanal jazaa’.
Jawab:
Mengeluarkan Zakat Fitri sebanyak 3 kg adalah lebih berhati-hati, lebih baik untuk penerima zakat, dan lebih berpahala untuk pemberi zakat. Jika hanya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 kg, Insya Allah tidak mengapa.
Wallahu a’lam.
———-
22. Tanya:
Ustadz, saya ingin bagikan sendiri Zakat Fitrah pada penduduk desa dekat rumah. Mohon petunjuk kriteria fakir-miskin yang paling tepat jadi sasaran Zakat Fitrah tersebut.
Jawab:
Miskin adalah orang yang tidak memiliki keperluan hidupnya, sedangkan fakir adalah tidak memiliki seperdua keperluan hidupnya.
Jika seorang memiliki tanggungan hidup Rp 2 juta sebulan, maka tatkala dia berpenghasilan Rp 1,5 juta berarti dia tergolong miskin. Jika dia berpenghasilan Rp 1 juta ke bawah, berarti dia tergolong fakir.
Tidak sah Zakat Fitri diserahkan kepada yang bukan fakir dan miskin, berdasarkan hadis Ibnu Abbas riwayat Abu Dawud. Wallahu a’lam.
———-
23. Tanya:
Ustadz, pembayaran Fidyah, apa hanya pada orang tua sakit. Bagaimana dengan ibu hamil yang tidak puasa, apa boleh membayarnya?
Jawab:
Ibu hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janinnya, boleh tidak berpuasa. Adapun puasa yang ditinggalkan cukup dibayar dengan Fidyah menurut pendapat terkuat. Wallahu a’lam.
———-
24. Tanya:
Assalamualaikum ustadz, maaf mau bertanya. Kalau kita mau membayar zakat, sebenarnya yang lebih afdhalnya kita membayar zakat menggunakan apa?
Jawab:
Zakat Fitri adalah dari makanan pokok yang biasa dimakan.
Zakat harta adalah (1) emas, perak, uang obligasi dan semisalnya (2) Hewan ternak: Unta, sapi dan kambing (3) Hasil bumi dan (4) barang yang diperdagangkan. Wallahu a’lam.
———-
25. Tanya:
Ustadz, apa hukumnya saat berpuasa tapi berkumur saat wudhu, sementara setiap habis wudhu pasti ada sisa air yang tersisa dalam mulut, dan seakan-akan di dalam mulut itu tidak habis-habis sisa airnya. Apakah puasa batal? Dan apakah boleh wudhu tapi mulutnya hanya dicuci luarnya dan tidak berkumur? Mohon dijawab ustadz!
Jawab:
Berkumur-kumur disyariatkan dalam wudhu untuk orang yang berpuasa maupun tidak berpuasa.
Jika masih tersisa air di mulut setelah wudhu, cukup air itu diludahkan seperlunya. Wallahu a’lam
———-
26. Tanya:
Bolehkah bayar Zakat Fitri dilebihkan yang 3,5 liter menjadi 4 liter atau lebih? Syukron.
Jawab:
Boleh mengeluarkan lebih. Ada pun kelebihan tersebut terhitung sebagai tambahan kebaikan bagi pemberi zakat.
Wallahu a’lam.
———-
27. Tanya:
Afwan ustadz, mau tanya Zakat Fitrah dikerjakan satu hari sebelum Lebaran, atau di waktu malam Lebaran? Mohon petunjuknya ustadz?
Jawab:
Zakat Fitri dibayar mulai 28 Ramadan hingga imam berdiri pada Salat Ied.
Oleh karena itu, boleh dibayar saat satu hari sebelum Lebaran, atau pada malam takbiran.
Wallahu a’lam.
———-
28. Tanya:
Ada seseorang yang kita anggap berhak menerima Zakat Fitrah, lalu kami menitipkan zakat keluarga kami melalui seseorang via transfer. Pesan kami tolong uangnya dibelikan beras yang terbaik, dan tolong dikasih ke orang tersebut. Namun orang yang diamanahi oleh kami kurang paham, dan diberikan uang tunai kepada penerima Zakat Fitrah tersebut. Apakah kami mesti bayar Zakat Fitrah ulang?
Jawab:
Iya, hendaknya dia mengeluarkan ulang Zakat Fitrinya berupa beras/makanan pokok.
Wallahu a’lam.
———-
29. Tanya:
Assalamu’alaykum ustadz, untuk pembagian zakatnya itu apa boleh setelah Salat Ied? Jazaakalloh khoir
Jawab:
Wa’alaikumussalam.
Tidak boleh. Zakat Fitri harus diserahkan/dibagikan sebelum imam berdiri saat Salat Ied.
Wallahu a’lam.
———-
30. Tanya:
Apa hukum Salat Ied di pelataran masjid? Sebab tidak ada lapangan yang terdekat dari masjid. Jazaakallahu khairan katsiiran.
Jawab:
Sebaiknya ikut kepada keumuman kaum Muslimin dalam hal tempat Salat Ied, meskipun tempat tersebut jauh.
Wallahu a’lam.
———-
31. Tanya:
Assalamualaikum, ustadz. Boleh tidak Zakat Fitrah kepada orang yang suka meninggalkan salat? Syukron jazakillah.
Jawab:
Wa’alaikumussalam.
Bila orang itu tergolong ke dalam fakir dan miskin, boleh saja dia diberi zakat.
Namun kalau ada orang lain yang tergolong fakir dan miskin serta lebih istiqamah, dia lebih didahulukan.
Wallahu a’lam.
———-
32. Tanya:
Apakah wajib ditunaikan Zakat Fitrah untuk bayi yang baru lahir?
Jawab:
Iya, terhadap bayi yang telah lahir sudah wajib dikeluarkan zakatnya.
Semoga bermanfaat!
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
TANYA-JAWAB SINGKAT SEPUTAR ZAKAT FITRI DAN SELAINNYA
TANYA-JAWAB SINGKAT SEPUTAR ZAKAT FITRI DAN SELAINNYA
TANYA-JAWAB SINGKAT SEPUTAR ZAKAT FITRI DAN SELAINNYA
TANYA-JAWAB SINGKAT SEPUTAR ZAKAT FITRI DAN SELAINNYA
TANYA-JAWAB SINGKAT SEPUTAR ZAKAT FITRI DAN SELAINNYA
TANYA-JAWAB SINGKAT SEPUTAR ZAKAT FITRI DAN SELAINNYA
Leave A Comment