بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
KITA SEBUT ZAKAT FITRI ATAU ZAKAT FITRAH?
 
Zakat secara bahasa berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu, dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
 
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa).
 
Zakat disandarkan pada kata fitri karena fitri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. [Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23: 335]
 
Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fitroh”, yang berarti fitrah/ naluri. Istilah fitrah ini seperti disebut dalam ayat:
 
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
 
“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [QS. Ar-Rum: 30]
 
Waki’ bin Al-Jarah berkata”
“Zakat Fitrah untuk Ramadan itu seperti Sujud Sahwi (sujud saat lupa) dalam salat. Maksudnya, Zakat Fitrah ini untuk menutup kekurangan dalam menjalankan puasa, sebagaimana Sujud Sahwi itu menutup kekurangan dalam salat.” [Mughni Al-Muhtaj, 1: 592]
 
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6: 40) mengatakan, bahwa untuk harta yang dikeluarkan Zakat Fitri disebut dengan “fitroh”. Istilah ini bukan istilah Arab, bukan pula istilah yang diarabkan, namun istilah yang digunakan oleh para fuqaha. Penyebutan seperti ini juga disebutkan oleh penulis kitab Al-Hawi.
 
Penyebutan fitrah di sini dengan maksud bahwa Zakat Fitrah itu bertujuan menyucikan orang yang berpuasa, sehingga bisa kembali pada fitrahnya lagi, atau sifat asalnya. Ini selaras dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
 
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
 
“Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakat Fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah, di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini Hasan]
 
Dua penyebutan itu maksudnya sama. Yang penting kita tahu hakikatnya itu seperti itu. Sama seperti kita menyebut salat wajib ataukah salat fardhu, maksudnya kan salat lima waktu.
 
Sebagaimana disebutkan dalam kaidah Ulama Ushul:
 
لاَ مُشَاحَّةُ فِي الاِصْطِلاَحِ
 
“Jangan terlalu meributkan masalah istilah.”
Padahal tidak terlau urgen dalam hal ini untuk meributkannya.
 
Yang penting, yuk bayar Zakat Fitrah dengan makanan pokok kita (beras). Jangan lupa satu sha’ yah untuk setiap individu yang punya kelebihan makanan pokok di malam hari raya. Satu sha’ itu ukuran takaran berkisar antara 2,5 kg – 3,0 kg.
 
Semoga bermanfaat.
 
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
Baca juga:
KITA SEBUT ZAKAT FITRI ATAU ZAKAT FITRAH?