بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

SOLUSI KREDIT YANG BEBAS RIBA? SUDAH TERLANJUR AMBIL KREDIT DARI BANK

 
Pertanyaan:
Saya baru tahu kalau pembelian barang secara kredit itu ternyata termasuk RIBA. Saya punya cicilan kendaraan yang baru saja dimulai untuk jangka waktu dua tahun.
Apakah cicilan ini menjadi RIBA karena melalui bank konvensional?
Apakah jika lewat bank syariah dapat dinyatakan bebas RIBA? Karena tanpa mencicil akan sulit, di mana harga terus naik, sehingga kalau menabung uang sulit untuk mencapai mampu membeli secara kontan
Mohon pencerahannya. Terimakasih
 
Jawaban Redaksi salamdakwah.com
 
Membeli sepeda motor dengan sistem kredit dari bank TIDAKLAH bermasalah JIKA memang sepeda motor tersebut memang milik bank, berada di penguasaan bank, dan pembayarannya jelas (dilihat dari sisi jumlah total pembayaran, jumlah cicilan, jangka waktu cicilan, dan tidak tergantung kepada fluktuasi suku bunga). Ini berlaku baik di bank konvensional atau bank yang dikatakan syariah. Anda bisa mengecek kembali apakah transaksi yang Anda jalin dengan bank sesuai syariat atau tidak. Silakan membaca jawaban kami sebelumnya di http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/tanya-hukum-membeli-motor-dengan-cara-menyicil.html
 
Dalam salah satu fatwanya, Syaikh Fauzan menyatakan bahwa membeli barang dari bank secara kredit DIBOLEHKAN jika saat akad terjadi barang tersebut memang berada dalam kepemilikan bank. Silakan download fatwa syaikh Shaleh Al-Fauzan di situs resmi beliau: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/4347
 
Jika sudah terlanjur membeli barang dari bank dengan sistem yang sebenarnya rekayasa dari riba, yaitu bank mengutangi nasabah sejumlah uang, kemudian dengan uang tersebut Nasabah membeli barang yang diinginkan, untuk kemudian nasabah membayar kepada bank dengan jumlah yang lebih banyak dengan cara angsuran, maka seharusnya nasabah harus segera berlepas diri dari riba bank itu. Kalau bisa menghalangi pihak bank mendapatkan uang ribanya (dan ini sangat sulit), maka itu bagus. Kalau tidak mungkin melakukan itu, maka bersegeralah berutang dari teman atau saudara untuk melunasi utang dari bank tersebut. Lihat fatwa syaikh Utsaimin dalam bentuk audio yang telah diubah dalam bentuk tulisan di http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=112033
 
Di sisi lain, alhamdulillah sudah mulai ada lembaga yang didirikan salah satunya untuk pembiayaan kredit yang sesuai syariah, sebagaimana yang kami sebutkan di http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/pembiayaan-rumah-secara-syariah.html. Sehingga orang yang ingin mendapatkan pembiayaan secara bersih bisa mencoba mengajukan permohonan ke lembaga pembiayaan semacam ini.
 
Pernyataan bahwa kalau menabung sulit untuk bisa membeli secara kontan tidaklah mutlak. Sebab bisa saja orang yang disiplin menabung akan mampu membeli sepeda motor dan semisalnya tanpa harus terlibat dengan transaksi ribawi. Dan ini ada di dunia nyata, bukan hanya teori.
 
 
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
 
 
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat