بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

SIAPA SAJA YANG TIDAK MENGAFIRKAN YAHUDI DAN NASRANI, MAKA IA JUGA IKUT KAFIR

Orang yang mengingkari kekafiran kaum Yahudi dan Nasrani, berarti ia TIDAK beriman dan mendustakan Nabi Muhammad ﷺ. Ia juga mendustakan Allah, sedang mendustakan Allah itu kafir. Seseorang yang MERAGUKAN kekafiran kaum Yahudi dan Nasrani, TIDAK DIRAGUKAN LAGI BAHWA IA TELAH KAFIR.

Bagaimana kita rela berkata, bahwa kaum Yahudi dan Nasrani tidak boleh dinyatakan sebagai golongan kafir, padahal mereka sendiri mengatakan, Allah itu adalah salah satu dari tiga Tuhan? ALLAH SENDIRI TELAH MENYATAKAN MEREKA ITU KAFIR. Mengapa kita tidak ridha menyatakan golongan Yahudi dan Nasrani itu kafir, padahal mereka telah mengatakan: “Isa bin Maryam adalah putra Allah. Tangan Allah terbelenggu, Allah miskin dan kami adalah orang-orang kaya?”

Bagaimana kita tidak rela menyatakan golongan Yahudi dan Nasrani adalah kafir, padahal mereka telah menyebut Tuhan mereka dengan sifat-sifat yang buruk, yang semua sifat tersebut merupakan aib, cacat, dan kalimat celaan?

Bertaubatlah kepada Allah dan bacalah firman Alah ta’ala:

“Artinya: Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak, lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” [Al Qalam :9]

Hendaknya kita tidak bersikap lunak terhadap kekafiran mereka. Kita harus menerangkan kepada semua orang, bahwa KAUM YAHUDI DAN NASRANI ADALAH GOLONGAN KAFIR DAN TERMASUK PENGHUNI NERAKA.

Syaikh Utsaimin rahimahullahu ta’ala berkata: “Orang yang tidak mengafirkan seseorang yang beragama selain Islam, seperti Nasrani, atau meragukan kekafiran mereka, atau menganggap mazhab mereka benar,maka ia adalah ORANG KAFIR”.

Nabi ﷺ bersabda:

“Artinya: Demi dzat yang jiwa Muhammad ditangan-Nya. Tiada seorang-pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni Neraka”. [Hadis Riwayat Muslim no.153 dalam kitabul Iman]

Oleh karena itu, SIAPA SAJA YANG TIDAK MENGAFIRKAN YAHUDI DAN NASRANI, MAKA IA JUGA TELAH IKUT KAFIR. Hal ini berdasarkan kaidah yang sudah digariskan para ulama:

مَنْ لَمْ يَكْفُر الكَافِرَ بَعْدَ إِقَامَةِ الحُجَّةِ عَلَيْهِ فَهُوَ كَافِرٌ

“Barang siapa yang tidak mengafirkan orang kafir setelah ditegakkan hujjah (penjelasan) baginya, maka ia kafir.”

Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber:

https://almanhaj.or.id/1654-mengkafirkan-kaum-yahudi-dan-Nasrani.html