سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

SEGERALAH NIKAHKAN PUTRIMU…!

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridai akhlaknya dan agamanya, maka nikahkanlah. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibni Majah: 1601]

Al-‘Allamah Al-Munawi rahimahullah berkata:

المراد إن لم تزوجوا من ترضون ذلك منه ونظرتم إلى ذي مال أو جاه يبق أكثر النساء بلا زوج والرجال بلا زوجة فيكثر الزنا ويلحق العار فيقع القتل ممن نسب إليه العار فتهيج الفتن وتثور المحن

“Maknanya, apabila kalian tidak menikahkan putri kalian dengan orang yang kalian ridai akhlak dan agamanya, lalu kalian lebih mengutamakan orang yang memiliki harta atau kedudukan, sehingga kebanyakan wanita akan tetap dalam kondisi tanpa suami dan kaum lelaki tanpa istri, maka akan terjadi banyak perbuatan zina, dan orang yang menanggung malu. Dan bisa jadi muncul pembunuhan dari orang yang menanggung malu tersebut, sehingga fitnah-fitnah akan semakin berkobar dan bencana-bencana semakin meluas.” [Faidhul Qodir, 1/313]

#Beberapa Pelajaran:

1. Perintah kepada setiap orang tua dan para wali untuk menyegerakan pernikahan putri mereka apabila telah ada pelamar yang memiliki kriteria:
– Baik akhlaknya,
– Baik pengamalan agamanya,
– Putri mereka menyukainya.

Termasuk kezaliman orang tua dan para wali adalah menunda-nunda, atau bahkan mempersulit dan menghalangi pernikahan putri mereka tanpa alasan syari.

Bentuk mempersulit pernikahan juga beraneka ragam, di antaranya;
– Menetapkan persyaratan-persyaratan yang berat,
– Mahar dan biaya resepsi yang terlalu mahal,
– Hingga alasan-alasan yang mengandung kesyirikan yang merupakan dosa terbesar, seperti takut sial karena tanggal lahir calon suami dan istri menurut mereka akan sial jika terjadi pernikahan. Dan ini adalah kebiasaan jahiliyyah yang telah dilarang dalam Islam.

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallaahu’anha berkata:

تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى

“Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal dan mulai berkeluarga denganku di bulan Syawal. Maka siapakah istri Rasulullah ﷺ yang lebih beliau cintai daripada aku.” [HR. Muslim]

Rasulullah ﷺ bersabda:

الطِّيَرَةُ شِرْك الطِّيَرَةُ شِرْك وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

“Takut sial itu syirik, takut sial itu syirik, dan tidaklah dari kita kecuali merasa takut sial, akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakkal.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 3098]

Padahal pernikahan adalah ibadah dan kebutuhan yang harus dipermudah dan dibantu orang yang mengamalkannya.

Sebaliknya, sebagian orang malah mempermudah yang haram dengan membiarkan putri-putri mereka berpacaran, bercampur baur dan bergaul bebas dengan lawan jenisnya, hingga tidak sedikit keluarga yang menanggung malu ketika putri mereka hamil di luar nikah…!

 

Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Baca Selengkapnya:
https://web.facebook.com/taawundakwah/posts/2152659631633503
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#nikah #menikah #pernikahanIslami #kawin #perkawinan #nikahdibulanSyawal #segeranikahkanputrimu #tathayur #anggapansial