بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

SEEKOR KAMBING CUKUP UNTUK KURBAN SATU KELUARGA

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup SELURUH anggota keluarga, meskipun jumlahnya banyak, atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadis Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan: “Pada masa Rasulullah ﷺ, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya, dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya Shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Seandainya ada orang yang hendak membantu Shohibul Qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak memengaruhi status kurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi Shohibul Qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada Shohibul Qurban?

Jawabannya: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Untuk lengkapnya: https://muslim.or.id/446-fiqih-kurban.html